Penetapan Perpu Antiterorisme
Siapa yang Lebih Inkonstitusional, Teroris atau Anggota DPR?
Fokus

Penetapan Perpu Antiterorisme
Siapa yang Lebih Inkonstitusional, Teroris atau Anggota DPR?

Perdebatan yang jauh dari beradab--kalau tidak ingin disebut barbar--begitu mewarnai pengesahan dua RUU Penetapan Perpu Antiterorisme sejak awal hingga akhir. Namun, ada satu hal yang akan menjadi catatan sejarah bangsa kita dari proses tersebut. Yaitu, sebagian besar anggota DPR tidak ragu untuk melanggar konstitusi. Bahkan, mereka melakukannya dengan pemungutan suara!

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
<FONT SIZE='1' COLOR='#FF0000'><B>Penetapan Perpu Antiterorisme</B></FONT><BR>Siapa yang Lebih Inkonstitusional, Teroris atau Anggota DPR?
Hukumonline

Memalukan. Mungkin perasaan itu yang akan Anda alami ketika menyaksikan langsung perdebatan para anggota DPR selama Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan dua RUU tentang Penetapan Perpu Antiterorisme pada Kamis (06/03). Kedua RUU tersebut adalah RUU tentang Penetapan Perpu No.1/2002 Menjadi UU dan RUU tentang Penetapan Perpu No.2/2002 Menjadi UU.

Perdebatan dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari F-PDIP Soetardjo Soerjogoeritno itu dipenuhi dengan teriakan-teriakan hampir tidak pernah berhenti. Kata-kata kasar keluar dari mulut anggota DPR terhormat untuk mencemooh anggota DPR lain yang berbeda pendapat yang. Bahkan, pimpinan sidang pun tidak mampu atau malah tidak berminat untuk menghentikannya.

Namun, hal jauh yang lebih parah dari itu semua adalah "keberanian" sebagian besar anggota dewan untuk melangkahi konstitusi yang seharusnya dijunjung tinggi. Apalagi, oleh mereka sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Supremasi hukum memang hanya omong kosong.

Keganjilan dalam pengesahan kedua Perpu tersebut menjadi Undang-undang sebenarnya dimulai dengan terlambatnya Ketua Pansus RUU tentang Penetapan Perpu Antiterorisme Menjadi UU, Ibrahim Ambong, untuk membacakan laporan hasil kerja Pansus. Saat itu, politisi dari F-Reformasi Mutammimul Ula menginterupsi dan mengatakan keterlambatan Ibrahim karena memang tidak ada yang harus dilaporkan di Rapat Paripurna.

"RUU itu tidak pernah dibahas seperti pembahasan RUU-RUU lainnya. Yang ada hanyalah rapat dengar pendapat," tukasnya. Mutammim yang juga politisi Partai Keadilan merupakan salah satu anggota Pansus RUU tentang Penetapan Perpu Antiterorisme Menjadi UU.

Namun, beberapa menit kemudian dengan tergopoh-gopoh Ibrahim berlari menuju mimbar ruang Nusantara V tempat sidang berlangsung. Dengan suara agak bergetar karena terburu-buru, Ibrahim membacakan laporan Pansus yang relatif singkat.

Dalam laporannya, Ibrahim sama sekali tidak menyebutkan bagaimana jalannya pembahasan kedua RUU tersebut di Pansus. Karena memang, Pansus tidak pernah melakukan pembahasan apapun selain rapat dengar pendapat dengan sejumlah kalangan. Sebelumnya, Pansus melakukan rapat dengar pendapat terbuka antara lain dengan Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, panglima TNI, pemuka agama, serta LSM.

Tags: