Pihak penyidik pelanggaran berat HAM Timor Timur (Timtim) hari ini mengumumkan nama-nama tersangka baru dari 19 nama tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.
Keempat nama tersangka baru tersebut adalah: Fasco de Cruz (pimpinan milisi Mahidi), Motorlous (milisi Laksaur), Eurico Guterres (wakil panglima pejuang pro integrasi), dan Letkol Inf Endar Priyatno (mantan Dandim 1627 Dili).
Tambahan nama tersangka baru tersebut merupakan hasil penyidikan yang selama ini telah dilakukan oleh tim penyidik. Keempat orang tersebut sudah dipanggil untuk diperiksa. Pihak penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilannya berkoordinasi dengan Departemen Dalam Negeri.
Fasco de Cruz dan Motorlous menjadi tersangka dalam kasus penyerangan kompleks Gereja Ave Maria di Suai. Pada waktu penyerangan, di dalamnya terdapat milisi pro kemerdekaan.
Eurico Guterres menjadi tersangka untuk kasus penyerangan rumah Manuel Carascalao. Sementara Letkol Inf. Endar Priyatno menjadi tersangka karena yang bersangkutan adalah mantan Dandim 1627 Dilli. Endar dianggap bertanggung jawab terhadap kasus pelanggaran HAM berat di Timtim dan ini sudah diputuskan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Tidak terkait pernnyataan Gus Dur
Pengumuman ini disampaikan oleh MA Rahman, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung yang juga Ketua Penyidik Pelanggaran Berat Timtim. Namun, Rahman menolak dikaitkannnya status tersangka Eurico Guterres dengan pernyataan Presiden Abdurrahman Wahid.
Saat mengikuti KTT OPEC di Caracas, Venezuela, Gus Dur menyatakan: "Kalau perlu, Eurico Guterres segera ditangkap. "Pernyataan ini terlontar setelah terjadi keributan saat penyerahan senjata di Atambua. Puluhan anak buah Eurico mengambil senjata yang sudah diserahkan karena Eurico merasa tidak dihiraukan dalam acara penyerahan senjata milisi pro-Indonesia kepada Wakil Presiden Megawati.