Alokasi Anggaran Sektor Hukum Nomor 17
Berita

Alokasi Anggaran Sektor Hukum Nomor 17

Jakarta, hukumonline. Angka 17 merupakan angka 'keramat' bagi bangsa Indonesia karena hari proklamasi kemerdekaan. Nah, anggaran untuk sektor hukum ternyata hanya nomor 17 dari 20 sektor. Jumlahnya tidak sampai 1% dari total anggaran yang berjumlah Rp33,362 triliun. Apa dampaknya bagi penegakan hukum?

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Alokasi Anggaran Sektor Hukum Nomor 17
Hukumonline

Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri membacakan Rancangan Anggaran Pembangunan dalam RAPBN 2001 pada Senin (2/9). Dalam RAPBN tersebut, total anggaran menurun sebesar Rp8,2437 triliun atau 19,8% dari total anggaran tahun lalu yang berjumlah Rp 41,6057 triliun. Kini, total anggaran Indonesia berjumlah Rp33,362 triliun

Sektor yang mendapatkan anggaran paling besar adalah sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,266 triliun.

Alokasi anggaran yang menurun adalah sektor perumahan dan permukiman serta kependudukan dan keluarga sejahtera. Namun, penurunan yang paling mencolok adalah pada alokasi anggaran untuk pembangunan daerah dan transmigrasi. Pada alokasi anggaran  APBN  2000 sektor pembangunan daerah mendapat anggaran Rp16,907 triliun dan pada tahun anggaran RAPBN 2001 hanya Rp3,119 triliun.

Urutan tujuh belas

Dari total anggaran yang direncanakan, alokasi anggaran untuk sektor hukum menempati urutan ke tujuh belas dari dua puluh sektor yang dialokasikan untuk diberi anggaran. Jumlah yang dialokasikan untuk sektor hukum tersebut, berada sembilan tingkat di bawah sektor pertahanan dan keamanan yang menempati urutan ke delapan dalam alokasi rencana anggaran tersebut.

Alokasi anggaran untuk sektor hukum hanya mendapat jatah sebesar Rp175,4 miliar atau sekitar 0,53% dari total anggaran. Dari total anggaran tersebut, 56,63% akan digunakan untuk membiayai sub sektor sarana dan prasarana hukum, 28,42% akan digunakan untuk membiayai sub sektor pembinaan aparatur hukum, dan 14, 95% sisanya digunakan untuk membiayai sub sektor pembinaan hukum nasional.

Dalam Rancangan Anggaran Pembangunan disebutkan bahwa anggaran yang tersedia di sektor hukum tersebut direncanakan penggunaannya, antara lain untuk menunjang program legislasi nasional (prolegnas) terpadu melalui crash program sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi, politik/pemerintahan, dan hak asasi manusia, peningkatan pelayanan hukum di bidang keimigrasian, hak atas kekayaan intelektual (HaKI), serta pemberdayaan lembaga peradilan, dan lembaga hukum.

Selain itu, penggunaan alokasi anggaran sektor hukum juga akan digunakan untuk melanjutkan penyusunan dan pembahasan RUU sebagai upaya pembaharuan dan pembentukan hukum baru yang sesuai dengan agenda reformasi di bidang hukum, penataan dan penyempurnaan sistem peradilan dalam rangka terciptanya proses penyelesaian perkara  yang cepat, tepat, dan dengan biaya ringan, serta penyempurnaan, rehabilitasi dan perluasan prasarana pelayanan hukum.

Dengan anggaran terbatas, agaknya berat untuk mendanai program di sektor hukum yang segudang. Jika dana tipis, jangan-jangan program akan berjalan di tempat. Maksud hati membuat banyak rencana, apa daya kemampuan tidak cukup. Nafsu besar, tenaga kurang.

Tags: