Merjer Hanya untuk Kamuflase
Berita

Merjer Hanya untuk Kamuflase

Jakarta, hukumonline. Dengan merjer, mestinya skala usaha bisa makin melejit. Namun, merjer di Indonesia lebih banyak hanya untuk kamuflase atau akal bulus pengusaha.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Merjer Hanya untuk Kamuflase
Hukumonline

Penggabungan usaha (merjer) merupakan hal yang lazim dilakukan di luar negeri. Motifnya, jelas untuk meningkatkan skala ekonomis usaha. Selain itu, merjer juga dipakai oleh perusahaan-perusahaan yang sudah mencapai titik jenuh dan tidak bisa berkembang lagi untuk mendapat keuntungan.

Dalam Seminar Sosialisasi Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Jakarta terungkap bahwa merjer di Indonesia masih belum banyak dilakukan.

Penyebabnya, selain karena industri di Indonesia relatif masih baru umurnya, merjer juga digunakan sebagai kamuflase untuk mencapai tujuan lain selain keuntungan untuk perusahaan tersebut semata. Sebagai contoh akuisisi Indofood oleh perusahaan di Singapura (QAF), ternyata mereka jadikan alat untuk melarikan modalnya keluar dari Indonesia (capital flight).

Menutup peluang

Menurut Arief Ramelan Karseno, pengajar Fakultas Ekonomi UGM, merjer kadang digunakan oleh para pengusaha untuk memperoleh rekomendasi pemerintah, dukungan politik yang lebih kuat, bahkan untuk menguasai aset yang lebih besar. "Dengan berlakunya UU No.5/1999 ini, diharapkan KPPU lebih jeli dan waspada untuk mengamati merger dan akuisisi antar-perusahaan yang terjadi di Indonesia," ujarnya kepada hukumonline.

Padahal menurutnya, inti dari merjer adalah perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri mendapatkan keuntungan dari penggabungan tersebut. Untuk melihat apakah merjer berdampak positif atau tidak terhadap persaingan, indikator yang digunakan adalah apakah mereka menutup peluang perusahaan lain untuk masuk ke pasar mereka atau tidak. "Kalau mereka menutup peluang tersebut, artinya mereka telah melakukan praktek-praktek persaingan usaha yang tidak sehat," kata Arief yang menjadi pembicara pada seminar tersebut.

Indikator lain yang harus dilihat apakah dampak dari merjer yang dilakukan telah menimbulkan kerugian (injury) bagi pihak-pihak tertentu atau tidak, baik pada tingkat horisontal maupun pada tingkat vertikal.

Akibat yang paling dikhawatirkan sehubungan dengan merjer adalah terjadinya konsentrasi pasar yang semakin tinggi. Suatu pasar hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang telah bergabung. Akibatnya, perusahaan baru yang ingin masuk mendapat hambatan untuk masuk (barrier to entry).

Tags: