Tommy datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/10) pukul 10.15 dengan mengenakan batik coklat dan mengendarai Timor Sport. Putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini didampingi oleh pengacara-pengacaranya, antara lain Bob R.E. Nasution, LLM Samosir, Nudirman Munir, dan Erman Umar.
Ketika akan memasuki gedung, salah satu pengacara Tommy, Bob R.E. Nasution, menyatakan akan mengajukan grasi. Sementara Erman Umar mengatakan, Tommy mungkin akan mengajukan PK (peninjauan kembali).
Menurut Bob R.E. Nasution, pada pukul 09.00 Tommy mengajukan grasi ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan grasi ini juga diikuti dengan penundaan eksekusi sampai ada putusan dari presiden terhadap grasi yang diajukan hari ini.
Bob mengungkapkan, Tommy datang memenuhi panggilan kejaksaan yang sebenarnya sudah dari kemarin (2/10). Pasalnya, sampai pukul 12.30 kemarin, pemberitahuan mengenai putusan MA terhadap kasasi yang diajukan oleh JPU belum diberitahukan. "Baru pada waktu itulah Tommy menerima salinan dari panitera Jakarta Pusat yang datang ke rumahnya," kata Bob.
Masalah politis
Antasari Azhar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, Ricardo Gelael yang terlibat dalam perkara yang sama dengan Tommy, mengajukan permohonan grasi. Penyesalan Ricardo juga dinyatakan dengan telah membayar kerugian Rp14 miliar.
Ketika ditanya apakah mau membayar, Tommy menjawab: "Nanti kita lihat saja hasilnya." Jawaban yang sama juga diberikan Tommy ketika ditanyakan apakah merasa bersalah. "Grasinya saja belum diterima, bagaimana kita bisa tahu," cetus Tommy.
Tommy juga mengungkapkan, putusan penahanan 18 bulan oleh MA penuh dengan muatan politik. "Ini kemauan politik," cetusnya. Apakah kemauan politik Gus Dur? "Ya, siapa lagi," jawabnya.