Ombudsman Nasional Akan Diperkuat dengan UU
Berita

Ombudsman Nasional Akan Diperkuat dengan UU

Jakarta, hukumonline. Komisi Ombudsman Nasional (KON) saat ini tengah berusaha menggolkan sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) untuk memperkuat peranan ombudsman nasional. Rancangan yang disusun secara internal di KON pun sudah rampung. Tinggal melakukan langkah-langkah pengajuan RUU selanjutnya.

Oleh:
Ari/Bam
Bacaan 2 Menit
Ombudsman Nasional Akan Diperkuat dengan UU
Hukumonline

RUU yang sudah selesai disusun secara internal di KON itu terdiri dari 12 bab dan 66 pasal. Di dalam ketentuan Pasal 3 RUU tersebut, diatur bahwa ombudsman nasional adalah badan kenegaraan mandiri yang tidak memiliki hubungan organik dan pertanggungjawaban dengan lembaga-lembaga lain. Sampai saat ini, pengaturan mengenai ombudsman nasional diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 2000.

Mengenai telah disusunnya RUU Ombudsman nasional itu, praktisi hukum Frans Hendra Winarta menyatakan memang sebaiknya eksistensi dan fungsi ombudsman nasional dituangkan dalam bentuk UU, dan tidak lagi sekedar dituangkan dalam keppres.

Frans menegaskan berdasarkan pengalaman sejarah berdirinya ombudsman nasional di berbagai negara, ombudsman sebenarnya adalah kepanjangan tangan dari DPR. Artinya, menurut Frans, keberadaan ombudsman nasional lebih merupakan suara rakyat. Oleh karena itu, menurut Frans, dengan dikuatkannya ombudsman dengan UU, eksistensi dan fungsi ombudsman nasional dapat terjamin dalam praktek kehidupan sehari-hari di masyarakat.

Draft kelima

Sementara itu, salah satu anggota KON, RM Surachman, menyatakan bahwa RUU yang telah disusun KON itu merupakan draft yang kelima. Sebelumnya, draft pertama dari RUU ini dirampungkan oleh Wakil Ketua KON, Prof. Sunaryati Hartono dalam waktu kurang dari enam bulan. Enam bulan adalah waktu yang diberikan oleh ketentuan Pasal 4 butir d jo. Pasal 10 butir g Keppres Nomor 44 Tahun 2000.

"Ini (RUU Ombudsman Nasional, red) adalah draft kelima, sebagai penyempurnaan, yang tentu saja masih harus lebih disempurnakan dan dipoles lagi dengan memperhatikan masukan-masukan dari pelbagai kalangan," ujar Surachman.

Dalam meneliti dan melakukan perbandingan hukum untuk penyusunan RUU ini, Surachman mengakui melakukannya dengan membuat daftar pemeriksaan (checklist). Menurutnya, checklist yang disiapkan untuk memeriksa draft pertama saja sudah sebanyak 59 butir.

Wewenang mengawasi pengadilan

Di dalam RUU ini, dipertegas pengawasan ombudsman nasional terhadap pengadilan. Penegasan itu dituangkan dalam ketentuan Pasal 9 RUU yang mengatur luas lingkup kewenangan ombudsman nasional. Surachman mengakui memang di dunia tidak banyak ombudsman yang mengawasi pengadilan, antara lain ombudsman Swedia, Finlandia, dan Polandia.

Tags: