Adakah Unsur Pidana yang Bisa Menjerat Direksi Bank Lippo?
Berita

Adakah Unsur Pidana yang Bisa Menjerat Direksi Bank Lippo?

Hasil pemeriksaan Bapepam atas Bank Lippo hanya menyimpulkan terjadinya kekuranghati-hatian dan kelalaian. Tetapi, kenapa aspek-aspek pidana kasus tersebut seperti sengaja diabaikan, dan Bapepam hanya terfokus pada masalah pelanggaran administratif ringan? Sengaja dilakukan atau masih menunggu bukti lain?

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Adakah Unsur Pidana yang Bisa Menjerat Direksi Bank Lippo?
Hukumonline

Di mata pengamat pasar modal Chandra Yusuf, elemen pidana sangat kuat terlihat dan tidak bisa diabaikan begitu saja. Kasus perubahan laporan keuangan bank tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai informasi yang menyesatkan publik (misleading information). "Kalau itu terjadi, sanksi pidana mestinya dijatuhkan," kata alumnus Australia yang berprofesi sebagai pengacara ini.

 

Mengacu ketentuan di Australia, misleading information yang terjadi dalam kasus Lippo sudah bisa disebut penyesatan informasi yang sifatnya fraudulent. Kalau dibandingkan dengan KUHP setara dengan penipuan. Jenis misleading yang lain bersifat lebih ringan atau mispresentation.

 

Chandra Yusuf mungkin benar. Menurut pasal 93 jo pasal 104 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pelaku misleading information diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Pasal 93 lengkapnya berbunyi:

 

"Setiap pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:

a.         Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau

b.         Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut".

 

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sendiri sudah menyatakan terdapat kekuranghati-hatian, jadi sudah memenuhi point (b). Dalam kesimpulan akhir, Bapepam menyebutkan adanya kekuranghati-hatian Direksi Bank Lippo dalam mencantumkan kata "diaudit" dan opini Wajar tanpa Syarat pada iklan laporan keuangan per 30 September 2002.

Tags: