'UU Ketenagakerjaan Sudah Sah dan Wajib Diundangkan'
Fokus

'UU Ketenagakerjaan Sudah Sah dan Wajib Diundangkan'

Jangka waktu 30 hari sejak RUU Ketenagakerjaan disetujui untuk disahkan oleh DPR dan pemerintah berakhir pada Kamis, 27 Maret 2003. Namun, pengesahan UU Ketenagakerjaan oleh Presiden Megawati yang ditunggu-tunggu masyarakat belum kunjung tiba. Akankah UU Ketenagakerjaan disahkan, lagi-lagi, tanpa tandatangan Presiden?

Oleh:
Amr/MYs
Bacaan 2 Menit
'UU Ketenagakerjaan Sudah Sah dan Wajib Diundangkan'
Hukumonline

Sampai dengan Jumat (28/03) siang, UU tentang Ketenagakerjaan tidak diketahui nasibnya. Namun, Wakil Sekretaris Kabinet Erman Rajagukguk mengatakan bahwa UU Ketenagakerjaan sudah di tangan Presiden. "Dari DPR sudah, terus sudah ke Presiden. Dari Presiden belum turun," ucapnya ketika dihubungi hukumonline (28/03).

Sumber hukumonline di Kantor Sekretaris Kabinet megatakan bahwa UU Ketenagakerjaan baru dikirim ke Presiden Kamis (27/03) pagi. Sementara, salah seorang staf Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan RI yang menolak menyebutkan namanya, ketika dihubungi Kamis malam, mengatakan bahwa UU Ketenagakerjaan belum selesai diproses di Kantor Sekretaris Kabinet.

Hal ini sudah pasti menimbulkan pertanyaan besar mengingat jangka waktu 30 hari bagi Presiden untuk memberikan tanda tangan tanda pengesahan UU Ketenagakerjaan akan daluwarsa atau lewat masa waktunya pada Jumat, 28 Maret 2003.

Sekadar mengingatkan, RUU Ketenagakerjaan disetujui oleh DPR dan pemerintah pada 25 Februari 2003 lalu yang berarti batas waktu penandatangan oleh Presiden tanda pengesahan UU Ketenagakerjaan jatuh pada 27 Maret 2003, dan bukan pada 25 Maret 2003 seperti pernah ditulis hukumonline (25/03).

Sebenarnya, hukumonline (4/03) juga telah memberitakan bahwa jatuh tempo 30 hari UU Ketenagakerjaan adalah pada 27 Maret 2003. Kekeliruan ini dikarenakan bulan Februari hanya memiliki 28 hari. Jika penghitungan dimulai sehari setelah hari persetujuan UU Ketenagakerjaan di DPR, 29 Februari, maka hari ke-30 jatuh pada tanggal 27 Maret kemarin.

Sudah berlaku

Sementara itu, di depan peserta seminar sosialisasi UU Ketenagakerjaan di Jakarta pada Jumat (28/03) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwawea juga tidak bisa memastikan apakah Presiden sudah tandatangan atau tidak. "Terakhir saya komunikasi dengan Setneg pada 23 Maret, dan saya baru akan menanyakan itu," katanya.

Namun, Jacob menegaskan bahwa soal tandatangan itu tak perlu terlalu dipersoalkan karena berdasarkan amandemen UUD pasal 20 ditegaskan bahwa kalau tidak ditandatangani presiden dalam waktu 30 hari sejak disahkan, maka UU itu dengan sendirinya berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags: