SARS Mengintai, UU Wabah Penyakit Menular Diaktifkan
Berita

SARS Mengintai, UU Wabah Penyakit Menular Diaktifkan

SARS. Nama ini sedang 'ngetop' dan bikin heboh. Tentu maksudnya bukan Sar(a)s 008, pendekar wanita penumpas kejahatan idola anak-anak. SARS justru jadi penyakit dan momok yang amat menakutkan. Pemerintah telah menetapkan SARS sebagai penyakit berbahaya yang menimbulkan wabah. Bahkan untuk menangkalnya, UU Penyakit Wabah Menular pun diaktifkan kembali.

Oleh:
Rep
Bacaan 2 Menit
SARS Mengintai, UU Wabah Penyakit Menular Diaktifkan
Hukumonline

Jangan main-main dengan SARS alias Severe Acute Respiratory Syndrome  atau penyakit infeksi saluran pernapasan akut. Penyakit misterius yang disebabkan oleh virus Famili Paramyxovirus ini telah merenggut 78 nyawa dan 1.800 penderita yang tersebar di 15 negara. Jumlah penderita dan wilayah sebaran SARS dipastikan akan meningkat, tidak terkecuali di Indonesia.

Seorang mahasiswa WNI di Singapura telah tewas dan seorang TKI di Hong Kong kini dalam keadaan kritis karena terjangkit SARS. Sementara seorang awak penerbangan telah meninggal dunia setelah dirawat lima hari di RSI Jakarta. Tiga orang lagi  yang berindikasi SARS masih dirawat di rumah sakit.

Penyakit SARS ditandai gejala  demam tinggi (>38� C) dengan satu atau lebih gangguan pernapasan, yaitu batuk, sesak napas, napas pendek, dan kesulitan bernapas. Selain itu, ada gejala lain: sakit kepala, kaku otot, tidak nafsu makan, lesu, kemerahan pada kulit, diare. Jadi, kalau Anda merasakan gejala ini, hati-hatilah.

Dr Kartono Mohammad memperkirakan, serangan wabah SARS tidak akan seserius negara lain.  "Kita kan sudah sejak dini melakukan langkah preventif, seperti mengkarantina orang yang diduga terjangkit," katanya kepada hukumonline.

Di sisi lain, mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini menyayangkan, seorang yang diduga terjangkit SARS bisa keluar dari RS. Padahal, pemerintah bisa 'memaksa' orang untuk dikarantina, agar wabah SARS tidak menyebar.

Pemerintah bukannya cuek menghadapi serangan SARS ke Indonesia. Sejak awal, Departemen Kesehatan telah mengeluarkan imbauan untuk waspada (travel alert)--bukan larangan berkunjung (travel advisory)--bagi warga negara Indonesia yang hendak berkunjung ke Singapura, Vietnam, Thailand, Hongkong, dan China. Imbauan waspada ini lantaran di kelima negara ini berjangkit SARS.

Wakil Presiden (Wapres) Hamzah Haz pada kamis (03/04)  telah menyatakan SARS merupakan wabah penyakit yang harus ditanggulangi secara nasional. "Ini (SARS) tak bisa tidak harus kita tanggapi secara nasional. Sebab bagaimanapun juga kalau itu sampai terjadi, maka akan merupakan beban baru bagi kita semua," kata Wapres. Hamzah juga meminta Depkes memberikan penjelasan mengenai wabah tersebut kepada masyarakat.

Tags: