Siapa Mengawasi Privatisasi?
Fokus

Siapa Mengawasi Privatisasi?

Heboh privatisasi membuat pemerintah dan DPR introspeksi. Mereka tengah menggodok aturan untuk melegitimasi privatisasi. Aturan tersebut disisipkan dalam RUU BUMN yang pembahasannya terkesan dikebut agar bisa selesai pada pertengahan Mei mendatang.

Oleh:
Leo
Bacaan 2 Menit
Siapa Mengawasi Privatisasi?
Hukumonline

Serangkaian privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selalu mengundang kontroversi. Mulai dari privatisasi PT Semen Gresik, BCA, Bank Niaga, tak pernah lepas dari pro dan kontra. Terakhir, privatisasi PT Indosat Tbk melalui divestasi 41,94% sahamnya ke Singapore Technologies Telemedia (STT) mati-matian ditolak oleh berbagai kalangan. Mulai dari serikat pekerja BUMN sampai Ketua MPR mengkritik divestasi tersebut.

Titik tolak kritik terhadap divestasi Indosat memang beragam. Ada yang berpendapat, penjualan saham Indosat sama dengan menjual rahasia negara. Pasalnya, BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi itu memiliki satelit yang beredar di ruang angkasa Indonesia. Ada kekhawatiran, bila pihak asing menjadi mayoritas pemegang saham, kemungkinan bocornya rahasia negara semakin besar.

Sementara yang lain berpendapat bahwa penjualan saham Indosat harganya terlalu murah dibandingkan dengan performa dan likuiditas perusahaan tersebut. Bila ditelusuri, harga penjualannya tidak sebanding dengan keuntungan yang telah diberikan Indosat kepada pemerintah dalam bentuk pembayaran deviden.

Sebagian anggota DPR malah menilai penjualan Indosat inkostitusional, melanggar Tap MPR. Karena berdasarkan Tap MPR No.VI/MPR/2002, perlu disusun undang-undangnya terlebih dahulu sebelum dilakukan privatisasi. Lagi pula, mereka merasa bahwa divestasi Indosat sama sekali tidak pernah dikonsultasikan kepada DPR. Untuk itu, 170 anggota DPR tengah menggunakan mekanisme hak angket untuk membatalkan divestasi Indosat.

Ada pula yang berpandangan positif terhadap penjualan Indosat. Mereka menilai bahwa penjualan tersebut akan mampu meningkatkan kinerja sekaligus menciptakam kompetisi yang lebih sehat di bidang telekomunikasi di Indonesia. Apalagi, penjualan tersebut nilainya cukup signifikan untuk mengejar target APBN.

Bagaimanapun, sekarang nasi telah menjadi bubur. Indosat yang dulu dibangga-banggakan sebagai aset nasional, kini telah resmi menjadi sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Perubahan ini seiring dengan pengesahan Anggaran Dasarnya oleh Menteri Kehakiman sesudah transaksi jual beli sahamnya dengan STT.

Ibarat pisau bermata dua

Privatisasi, atau yang dulu dikenal dengan swastanisasi, sendiri lebih ditekankan pada pelepasan saham yang tadinya dimiliki oleh negara ke pihak swasta. Akhir-akhir ini, ada sedikit pergeseran pada pengertian privatisasi. Terkesan, dalam istilah privatisasi lebih ditekankan bahwa pemegang saham yang baru adalah orang atau badan hukum asing.

Tags: