Ditolak Jadi Advokat, Para Dosen FH PTN akan Temui Presiden
Berita

Ditolak Jadi Advokat, Para Dosen FH PTN akan Temui Presiden

Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (FH PTN) seluruh Indonesia berencana akan menemui Presiden Megawati untuk memprotes larangan dosen fakultas hukum menjadi advokat. Bahkan, sudah ada rencana akan mengajukan judicial review (uji materiil) apabila pertemuan dengan presiden tidak membuahkan hasil.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
Ditolak Jadi Advokat, Para Dosen FH PTN akan Temui Presiden
Hukumonline

Hal ini dikemukakan T. Nasrullah, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang juga menjadi tim perencana pertemuan dekan FH PTN dengan Presiden Megawati. "Saat ini kami sedang melakukan konsolidasi dengan seluruh dekan FH PTN untuk menyiapkan rencana pertemuan sekaligus rencana aksi lainnya," papar Nasrullah ketika dihubungi hukumonline (09/04).

Alasannya, menurut Nasrullah, pihak dosen FH dari seluruh PTN menginginkan agar Presiden Megawati meninjau kembali keberlakuan UU Advokat. Pasalnya, UU Advokat tersebut telah melarang dosen-dosen  FH PTN menjadi advokat. "Kalau tidak ada hasil, mungkin kami akan mengajukan hak uji materiil atas UU Advokat," papar Nasrullah, seraya menjelaskan soal judicial review baru sebatas usulannya.

Namun begitu, sebenarnya Nasrullah mempertanyakan proses lahirnya UU Advokat. Ada keanehan mengapa draf RUU Advokat yang akhirnya disahkan pada 6 Maret 2003 mencantumkan kembali larangan PNS menjadi advokat. Padahal sebelumnya, pada 5 Maret 2003 sudah ada pengecualian,  khusus bagi PNS yang menjadi dosen FH bisa menjadi advokat.

Tapi kemudian entah bagaimana, malah sarjana syariah, Perguruan Ilmu Kepolisian (PTIK), Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM) malah bisa menjadi advokat. "Bisa apa mereka. Apa mereka mengerti hukum acara perdata atau kepailitan. Itu bukan bidang mereka," cetus Nasrullah.

Pada Pasal 3 ayat 1 huruf (c) UU Advokat, memang disebutkan bahwa yang tidak diperkenankan menjadi advokat, salah satunya adalah pengawai negeri sipil (PNS) atau pejabat negara. Namun menurut Nasrullah, seharusnya ada pengeculian bagi PNS yang mejadi dosen di PTN. "Ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia," ujarnya.

Tidak masalah

Secara profesional, menurut Nasrullah, tidak ada masalah dosen menjadi advokat.  Hal itu tidak akan menganggu tugasnya menjadi dosen di fakultas hukum. Bahkan,  malah akan menunjang dosen dalam memberikan perkuliahan, khususnya terhadap kondisi praktek yang sesungguhnya.

Pengacara Hamid Chalid juga sependapat dengan Nasrullah. Hamid yang juga dosen di FH UI menentang keras larangan bagi dosen PNS untuk menjadi advokat. "Melarang dosen PNS untuk menjadi praktisi lawyer itu sama dengan membunuh profesionalisme," cetusnya kepada hukumonline.

Tags: