Larangan bagi Advokat Asing
UU Advokat Tidak Bertentangan dengan WTO
Berita

Larangan bagi Advokat Asing
UU Advokat Tidak Bertentangan dengan WTO

UU Advokat secara tegas melarang advokat asing berpraktek di Indonesia, kecuali sebagai ahli dalam bidang hukum asing. Ketentuan ini sesuai dengan pedoman International Bar Association (IBA) dan tidak bertentangan dengan WTO/GATTS. Masalahnya, bisakah aturan ini ditegakkan?

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
<FONT SIZE='1' COLOR='#FF0000'><B>Larangan bagi Advokat Asing</B></FONT><BR>UU Advokat Tidak Bertentangan dengan WTO
Hukumonline

Pasal 23 ayat 1 UU Advokat menyebutkan bahwa advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. Sementara ayat 2 menyebutkan, kantor advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi advokat.

 

Ayat 3 menyebutkan advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum. Ayat 4, Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.

 

Menurut pengacara Frans Hendra Winata, yang merupakan salah seorang tim ahli dalam penyusunan UU Advokat, bunyi Pasal 23 UU Advokat itu dibuat dengan mengacu pada ketentuan yang ada dalam International Bar Association (IBA) mengenai konsultan hukum asing.

 

Karena itu, menurut Frans, pembatasan mengenai advokat asing yang diatur dalam UU Advokat jelas tidak bertentangan dengan WTO dan GATTS.  Walaupun, WTO dan GATTS melarang proteksi terhadap barang dan jasa.

 

Konsultan hukum asing

Untuk menghadapi WTO dan GATTS, pada 4 April 1996 IBA mengeluarkan proposal "Pedoman IBA untuk konsultan hukum asing/foreign legal consultant". Dalam pedoman itu dijabarkan mengenai prinsip dasar, definisi, izin, lingkup praktek, hak dan kewajiban, aturan tentang disiplin, masa berlakunya izin, dan lain-lain.

 

Dalam pedoman itu disebutkan bahwa konsultan hukum asing dapat memperoleh izin sebagai individu, anggota, seorang anggota atau asosiasi di suatu firma hukum di negara setempat atau sebagai karyawan di biro hukum suatu perusahan berdasarkan aturan tentang jasa hukum di negara tersebut.

 

Disebutkan pula, konsultan hukum asing tidak boleh berpraktek sebagai pembela di pengadilan atau sidang hukum lainnya dalam yurisdiksi negara yang dikunjungi. Mereka juga tidak boleh memberikan jasa mengenai hukum lokal negara tersebut. Mereka hanya dapat memberikan jasa hukum sepanjang mengenai hukum internasional atau hukum negara asing.

Halaman Selanjutnya:
Tags: