Kejaksaan Agung mengambil sumpah 13 saksi berkaitan persidangan kasus korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) mantan Presiden Soeharto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Para saksi ini diambil sumpahnya dengan pertimbangan usia dan kesibukan mereka. Setelah diambil sumpahnya pada 14 Juli 2000, keterangan mereka selama pemeriksaan di Kejakgung bisa dijadikan bukti jika mereka berhalangan kelak.