Melembagakan Lin Che Wei
Kolom

Melembagakan Lin Che Wei

Mengamati kasus Lippo sungguh sangat menarik, yaitu bergesernya kepedulian pribadi menjadi masyarakat. Dari tulisan Lin Che Wei pribadi, seorang analis yang peduli terhadap ekonomi negara, menjadi tindakan masyarakat yang sementara terlembagakan dalam Koalisi Masyarakat Anti Skandal Bank Lippo (Koalisi Lippo).

Bacaan 2 Menit
Melembagakan Lin Che Wei
Hukumonline

Padahal jika kita melihat potensi kerugian negara dan kerusakan ekonomi, banyaknya pemegang saham serta nasabah Bank Lippo, Koalisi Lippo ini sungguh berpotensi besar untuk bergulir lebih jauh. Berbagai pihak terlibat di situ. Belum lagi jika kita bicara banyaknya pelanggaran di pasar modal--baik yang merugikan pemodal individu, institutional--sangat besar peluang bahwa Koalisi Lippo ini bisa menggelinding menjadi sesuatu yang besar, yang bertujuan agar prinsip good governance dapat ditegakkan.

Karena itu, perlu tindakan sistematis agar apa yang dilakukan Lin Che Wei pribadi dan Koalisi Lippo ini dapat dilembagakan. Sebagian orang mungkin berkata bahwa sudah ada Komnas Corporate Governance, MISI, IICG, FCGI, dan lain-lain. Tetapi penulis berpendapat bahwa menuju reformasi corporate governance yang genuine, dalam kasus Indonesia yang sedang dalam masa transisi yang disertai mandegnya penegakan hukum dan mandulnya lembaga pengawas di pasar modal, perlu diterapkan langkah sistematis yang sifatnya extraordinary. Kejahatan kerah putih yang sangat canggih perlu ditangani sistematis oleh masyarakat melalui minority shareholder activism model Korea Selatan.

Pengalaman Korea

Beberapa bulan lalu, penulis berkesempatan berkunjung ke markas Participatory Economy Committee (PEC) di bawah People's Solidarity for Participatory Democacry, sebuah LSM terbesar di Korea Selatan, untuk belajar tentang minority shareholder activism. Secara singkat, minority shareholder activism ini bertujuan untuk menerapkan demokrasi ekonomi, mengawasi praktek bisnis tidak wajar, dan mereformasi chaebol dengan memanfaatkan mekanisme pasar modal. PEC ini ditulangpunggungi oleh berbagai dosen keuangan, bisnis dan hukum, pengacara pasar modal, akuntan publik, analis pasar modal, bankir, dan sebagainya.

Seperti halnya di Indonesia, berbagai pelanggaran aturan pasar modal kerap kali terjadi. Banyak chaebol--yang meski sudah masuk bursa, masih dikendalikan oleh keluarga pendirinya--sehingga seringkali melakukan transaksi yang menguntungkan manajemen atau keluarga pendiri dan merugikan pemegang saham lainnya.

Berangkat dari praktek macam itu, sejak 1997 PEC kemudian bergerak dengan menggunakan hak-hak sebagai pemegang saham minoritas. PEC sebagai LSM tentunya tidak bermodal banyak. Karena itu, PEC hanya fokus pada 6 chaebol terbesar di Korea Selatan yang sudah masuk bursa, yaitu Samsung, SK Telecom, Hyundai, Daewoo, LG, dan Korea First Bank, dengan rata-rata saham kurang dari 0,5%.

Sebagai pemegang saham minoritas, PEC mempunyai hak sejajar dengan pemegang saham lainya, seperti meminta informasi perusahaan, hadir dalam RUPS, memeriksa keputusan rapat direksi, mempertanyakan corporate action yang merugikan pemegang saham minoritas, dan sebagainya.

Secara singkat, PEC menggunakan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan perusahaan. Hal ini dilakukan dengan (1) mengikuti RUPS, (2) mengajukan usulan sebagai pemagang saham, (3) mengumpulkan proxy dari pemegang saham lain, dan (4) mendesak diadakannya RUPS luar biasa.

Halaman Selanjutnya:
Tags: