Hukuman 400 Tahun
Jeda

Hukuman 400 Tahun

Apa jadinya jika orang meringkuk dalam bui selama 400 tahun. Memang, tidak mungkin, karena paling banter umur manusia 100 tahun. Namun, Pengadilan Militer Israel memvonis Hujjah dengan hukuman 400 tahun. Apa dosa pemuda Palestina ini hingga dihukum begitu berat?

Oleh:
****
Bacaan 2 Menit
Hukuman 400 Tahun
Hukumonline

Pemerintah Israel agaknya sudah gemas dengan aksi perjuangan rakyat Palestina. PM Israel Ariel Sharon tidak bisa lagi mentolerir aksi bunuh diri para pejuang Palestina yang telah merenggut nyawa orang-orang Yahudi. Sudah bertahun-tahun pula, tentara Israel memerangi aksi Intifadhah pemuda dan remaja Palestina yang suka melempar batu atau main ketapel.

Untuk meredam aksi Intifadhah, al Markaz al Filistin lil I'lam (21/04) melaporkan dari Nablus bahwa Pengadilan Militer Israel di daerah Salem--dekat Jenin--memvonis pemuda Palestina bernama Saleem Muhammad Sa'ed Hujjah. Aktivis Brigade Al-Qassam, sayap militer Hamas, ini dihukum 16 muabbad.

Setiap muabbad itu sama dengan 25 tahun. Kalau dikalikan 16x25 tahun, berarti ada 400 tahun plus 30 tahun tambahan. Hujjah mungkin harus meringkuk dalam penjara selama 400 tahun atau empat abad!

Dalam laporan itu, tidak dijelaskan mengapa Hujjah divonis 400 tahun. Bisa jadi, vonis ini merupakan akumulasi dari 'kejahatan' yang dilakukan Hujjah. Vonis akumulasi diterapkan dalam sistem pidana di Amerika Serikat.

Di negara sekutu Israel ini, pelaku yang melakukan beberapa kejahatan dapat dikenakan seluruh pidana dalam pasal-pasal yang disangkakan tanpa ada batasan. Jangan heran kalau ada pelaku kejahatan yang dihukum hingga ratusan tahun atas beberapa kejahatan yang telah dilakukannya.

Dalam sistem pidana di Indonesia juga dikenal penggabungan hukuman (komulasi), tetapi komulasinya bersifat terbatas. Artinya, terhadap beberapa kejahatan yang dilakukan oleh satu pelaku pidana bisa dijumlahkan pidananya, tapi tidak boleh melebihi pidana maksimum yang ada. Sistem penghukuman ini dikenal dengan komulasi absorbsi.

Tidak adil

Pengacara di Organisasi Partner untuk Tahanan Palestina di Naserah, Taufiq Basol, berpendapat bahwa vonis pengadilan terhadap Hujjah adalah satu muabbad saja atas setiap korban Yahudi dalam aksi Heifa dan 30 tahun atas para korban.

Basol mengatakan bahwa kliennya masuk ke Hamas--yang selalu melakukan perlawanan terhadap penjajah Israel--dengan segala cara. Para pejuang Hamas ini melawan agresi tentara Israel agar terusir dari tanah airnya. "Itu adalah satu-satunya sebab terjadinya pertumpahan darah," ungkap Basol. Kalau tidak ada agresi Irsael, lanjut Basol, tentu tidak ada aksi pembunuhan di antara kedua belah pihak.

Hujjah, yang divonis 400 tahun, mengatakan bahwa pengadilan Israel hanya memandang sebelah mata saja dan berlaku tidak adil. Pengadilan Israel tidak memandang aksi kejam serdadu Israel yang berbuat kejahatan dan kriminal atas bangsa Palestina. Padahal tank-tank tentara Israel merobohkan rumah dan menembaki orang palestina.

Menurut Hujjah, Pengadilan Israel beserta negaranya berkonsep teroris. "Kami bangga dengan semua aksi perlawanan ini dengan segala cara yang kami miliki agar penjajah Israel itu jera," tegas Hujjah. Ia pasrah atas hukuman yang akan dijalaninya karena yakin telah berjuang untuk bangsanya. 

Tags: