Gelora Bung Karno Milik Siapa?Kisah Otonomi Daerah
Kolom

Gelora Bung Karno Milik Siapa?Kisah Otonomi Daerah

Otonomi daerah yang dilahirkan Orde Reformasi terasa lebih greget dari pada era Orde Baru. Sebelumnya, otonomi daerah ala era Soeharto tidak memberikan kewenangan pemerintah daerah (pemda) yang luas, sehingga tidak (pernah) terjadi sengketa antara pemerintah pusat (pemerintah) dengan pemda. Kini, otonomi daerah memberikan kekuasaan yang sangat luas kepada pemda otonom, yang ditekankan pada daerah kabupaten dan daerah kota (penjelasan umum angka I huruf h UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah–UU No.22/1999).

Bacaan 2 Menit
Gelora Bung Karno Milik Siapa?Kisah Otonomi Daerah
Hukumonline

Namun untuk DKI Jakarta, karena kedudukannya sebagai ibukota, otonomi daerah berada pada tingkat propinsi (pasal 117 UU No.22/1999 juncto pasal 4 ayat 1 UU No.34/1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta-UU No.34/1999). Karena itulah, jangan kaget kalau saat ini Pemda berani 'memberontak' pada pemerintah lewat pengadilan, apabila merasa diambil haknya.

Otonomi daerah di Jakarta, kini menuai badai. Sebabnya, apalagi kalau bukan masalah yang dapat menghasilkan kepengan rupiah. Gelora Bung Karno (GBK), yang terletak di kawasan Senayan, disengketakan hak pengelolanya oleh Pemda DKI Jakarta (Pemda DKI) dengan pemerintah. Sutiyoso, selaku Gubernur DKI Jakarta dengan menggunakan dasar hukum pasal 31 UU No.34/1999 menganggap bahwa GBK harus dikelola oleh Pemda DKI Jakarta. Sementara Hari Sabarno, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), selaku pemerintah tidaklah demikian menafsirkannya.

Dengan mengelola GBK, Sutiyoso berkesan menganggap bahwa Pemda DKI akan mendapatkan keuntungan ekonomis. Hal ini nampak dari pernyataannya, sebagaimana dilansir media massa. Pernyataan Sutiyoso ini menanggapi pernyataan Mendagri Hari Sabarno, yang menyebutkan bahwa aset pemerintah tidak dapat dimiliki oleh pemda karena merupakan sumber pendapatan untuk pemerintah. Sutiyoso malah mempertanyakannya. "Mbok ya dilihat, kalau aset pemerintah, Monas juga aset pemerintah. Kok nggak diurus. Soalnya nggak ada duitnya," jelasnya (detik.com:18 Maret 2003).

Dari gambaran 'perseteruan' antara pemerintah dan Pemda DKI di atas, nampaknya ada kesalahpahaman memahami hukum atas keduanya, yakni dalam hal memahami pengelolaan dan kepemilikan GBK. Sutiyoso sepertinya menganggap bahwa dengan mengelola, Pemda akan mendapat keuntungan ekonomis. Ada kesan, dengan mengelola GBK, berarti memiliki. Karena itu, pernyataanya mengarah kepada keuntungan ekonomi, sebagaimana cuplikan pernyataannya di atas. Sedangkan Hari Sabarno menganggap bahwa dengan dikelolanya GBK oleh Pemda DKI, berarti kepemilikan GBK berpindah menjadi milik Pemda DKI. Padahal, sesungguhnya antara kepemilikan dan pengelolaan adalah dua hal yang berbeda.

Kepemilikan dan pengelolaan GBK

Ditilik dari sejarahnya, GBK--yang terdiri dari tanah dan bangunan, baik yang berada di dalam maupun di luar komplek GBK, serta hasil-hasil atau pengembangannya-- diperuntukkan dalam rangka penyelenggaraan Asian Games IV tahun 1962. Berdasarkan diktum pertama ayat 1 Keputusan Presiden (Kepres) No.4 tahun 1984, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Kepres No.7/2001 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan (kata Gelonggang Olah Raga Senayan diubah menjadi Gelora Bung Karno-GBK), dinyatakan bahwa GBK adalah milik Negara Republik Indonesia. Dengan kata lain, berdasarkan Kepres tersebut GBK adalah milik pemerintah, bukan Pemda DKI Jakarta. Selanjutnya berdasarkan Keppres, Badan Pengelola GBK akan diuraikan beberapa di bawah ini.

Penguasaan, pengelolaan, dan administrasi GBK dilakukan oleh pemerintah, yakni Sekretariat Negara. Untuk mengelola dan mengusahakan pemanfaatan GBK, dibentuk Badan Pengelola yang bertanggung jawab kepada presiden serta berkewajiban melaporkannya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhannya kepada presiden. Adapun susunan Badan Pengelola terdiri dari unsur pemerintah dan Pemda (Gubernur DKI Jakarta).

Untuk melaksanakan pengelolaan sehari-hari dibentuk Direksi Pelaksana Pengelolaan, terdiri dari seorang Ketua Direksi dan beberapa anggota Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara selaku ketua Badan Pengelola. Direksi Pelaksana Pengelolaan bertanggung jawab dan berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada BPGBK.

Tags: