Divestasi BCA dan Bank Niaga Melalui IPO
Berita

Divestasi BCA dan Bank Niaga Melalui IPO

Jakarta,hukumonline. Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda proses divestasi BCA dan Bank Niaga. Pertimbangan utama penundaan tersebut agar nilai penjualannya mencapai hasil yang optimal. Selain itu, divestasi BCA dan Bank Niaga melalui penawaran umum (IPO)

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Divestasi BCA dan Bank Niaga Melalui IPO
Hukumonline

Beberapa anggota DPR mensinyalir pemerintah 'lempar batu sembunyi tangan'. DPR dijadikan  tempat justifikasi pemerintah untuk berlindung di balik ketidakmampuan dan keragu-raguan pemerintah dalam masalah divestasi BCA dan Bank Niaga.

Dalam pertemuan antara pemerintah dan Komisi IX DPR yang dipimpin oleh Benny Pasaribu pada 5 Oktober 2000, beberapa permasalahan penting mengenai divestasi dikemukakan. Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan, Prijadi Praptosuhardjo, mengemukakan bahwa permasalahan utama divestasi kedua bank swasta tersebut adalah masalah waktu.

Berdasarkan APBN dan Letter of Intent (LOI) IMF, pemerintah berkewajiban untuk melakukan divestasi yang harus dilakukan pada 2000 ini. Saham BCA dan Bank Niaga yang dikuasai pemerintah masing-masing 70,30% dan 97,10%

Menurut Prijadi dalam penjelasannya di depan anggota dewan, selain proses divestasi memerlukan waktu berbulan-bulan, ada kemungkinan pemerintah akan memperoleh hasil yang lebih baik bila divestasi dilakukan tahun depan. Alasannya, situasi perekonomian sekarang yang belum stabil. Selain itu, ada kemungkinan situasi akan membaik tahun depan, sehingga nilai divestasi kedua bank tersebut akan lebih baik.

Pemerintah menambahkan bahwa perlu dipertimbangkan pula apakah setelah di-rekapitalisasi, kedua bank tersebut langsung dijual. Atau setelah bank tersebut di-rekap dilakukan pula usaha-usaha untuk memperbaiki kondisi internal maupun kinerja bank tersebut yang secara signifikan akan meningkatkan harga jual pada divestasi.

Ibaratnya, sapi harus digemukkan terlebih dahulu supaya dagingnya lebih gemuk dan banyak. IMF sendiri, menurut pemerintah, memprediksikan bahwa semakin ditunda proses divestasi, hasilnya justru akan semakin kecil. Selain itu, penundaan divestasi akan semakin membebani APBN.

Penawaran Umum atau Private Placement?

Permasalahan lain yang dikemukakan dalam pertemuan yang juga dihadiri Menteri Muda Percepartan Restrukturisasi Perekonomian Nasional merangkap Kepala BPPN, Cacuk Sudarijanto, beserta jajarannya adalah mekanisme divestasi. Apakah melalui penawaran umum (IPO) atau private placement.

Tags: