Tommy Soeharto Kemungkinan Dicekal
Berita

Tommy Soeharto Kemungkinan Dicekal

Jakarta, hukumonline. Setelah dipidana 18 bulan penjara, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kemungkinan dicekal. Dengan begitu Tommy tak akan lagi leluasa ke luar negeri.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Tommy Soeharto Kemungkinan Dicekal
Hukumonline

Kemungkinan pencekalan itu diungkapkan Antasari Azhar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, dikhawatirkan Tommy akan melarikan diri. Hanya, pencekalan itu bukan kewenangan Kejaksaan Negeri, tapi Jaksa Agung Muda Intel (Jamintel) Kejaksaan Agung.

Namun demikian, ditegaskan Antasari, Kejaksaan Negeri tak sepenuhnya tinggal diam. Menurutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Jamintel selaku eksekutor terhadap putusan pencekalan tersebut. Isu larinya Tommy sendiri dipicu adanya pernyataan Gus Dur sepulang dari lawatannya ke luar negeri yang akan menolak permohonan grasi Tommy.

Jika permohonan grasi Tommy sudah dilimpahkan ke MA, permohonan grasi Ricardo Gelael belum dilimpahkan ke MA. Padahal rekan Tommy ini telah menyerahkan permohonan grasinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lebih dulu dari Tommy.

Menanggapi hal tersebut, Antasari menyatakan bahwa sampai saat ini pihak kejaksaan negeri belum menerima surat permohonan grasi dari pihak PN Jakarta Selatan. Surat permohonan tersebut berikut dokumen-domunen lain yang menyertainya masih berada di PN Jakarta Selatan.

Surat pelimpahan grasi

Antasari mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan surat permohonan grasi Tommy kepada Mahkamah Agung. Surat itu teregistrasi dengan No. B/025/Q.1.14/2000. Selanjutnya, surat itu akan diajukan ke Menteri Kehakiman dan HAM untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden RI.

Menurut Antasari, surat permohonan grasi putra mantan Presiden Soeharto itu telah diterima oleh Kasubdit Tindak Pidana MA, Sulistyowati SH.  Surat permohonan grasi yang dilimpahkan itu telah disertai setumpuk berkas perkara, pertimbangan hukum dari PN Jakarta Selatan, dan pertimbangan hukum dari jaksa terhadap surat permohonan grasi tersebut. Pihak Kejaksaan Negeri sendiri menerima surat permohonan grasi berikut pertimbangan hukum dari PN Jaksel pada Kamis malam (4/10).

Antasari tak dapat memastikan kapan hasil permohonan grasi tersebut keluar. Ia menyatakan, keputusan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan grasi tersebut sepenuhnya bergantung kepada Presiden. Keputusan tersebut nantinya dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

Halaman Selanjutnya:
Tags: