Hakim di Antara Konglomerat Hitam
Jeda

Hakim di Antara Konglomerat Hitam

Wajah Amiruddin Zakaria, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terpampang dalam salah satu poster. Di atasnya tertera tulisan, 'Tangkap dan Periksa Hakim Pembebas Konglomerat Hitam'. Sementara di bawah foto, tertera nama sang hakim, Amiruddin Zakaria.

Oleh:
****
Bacaan 2 Menit
Hakim di Antara Konglomerat Hitam
Hukumonline

Poster bergambar wajah Amiruddin menyeruak di antara beberapa poster lain yang memajang wajah para konglomerat, yang digelari sebagai "konglomerat hitam". Poster itu dibawa oleh para demonstran yang berunjuk rasa ke Gedung Mahkamah Agung (5/5).

 

Para demonstran ini memberikan gelar konglomerat hitam kepada para konglomerat hitam yang mengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Di antaranya, terdapat foto dan nama-nama Anthony Salim, Kaharuddin Ongko, Samadikun Hartono, Usman Admajaja, Liem Soei Liong, Syamsul Nursalim, dan lain-lain.

 

Bukan hanya penyanyi Inul Darastita yang jagoan ngebor. Atau mungkin terinspirasi oleh Inul, para demonstan membubuhkan tulisan di atas gambar Anthony Salim, "Ngebor kas negara Rp52,2 triliun". Sementara di atas gambar Kaharuddin Ongko, tertera tulisan "Wanted!!!". Ada pula tulisan "Layak digantung" di atas gambar Anthony Salim.

 

Kenapa bisa sampai ada gambar Amiruddin Zakaria, di antara poster para konglomerat hitam yang dibawa oleh para pengunjuk rasa? Rupanya, pangkal permasalahannya adalah vonis bebas yang diberikan oleh Amiruddin cs. terhadap Kaharuddin Ongko, mantan bos Bank Umum Nasional (BUN).

 

Hakim menyatakan, Ongko -- yang diadili bersama Leonard Tanubrata -- tidak terbukti melakukan korupsi sebesar Rp6,78 triliun. Sementara Leonard dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara.

 

Apalagi, majelis hakim yang juga diketuai oleh Amiruddin, menurut para pengunjuk rasa, sebelumnya juga telah membebaskan Samadikun Hartono, bos bank Modern, dari dakwaan korupsi dana BLBI.

 

Para pengunjuk rasa yang mengaku tergabung dalam Komite Pemerhati Hukum Nasional (KPHN) itu tampaknya tidak melakukan persiapan sebelum melakukan unjuk rasa. Pasalnya, ketua majelis hakim perkara dengan terdakwa Samadikun Hartono adalah Rusdi As'ad, bukan Amiruddin. Namun, Amiruddin memang merupakan ketua majelis hakim perkara Kaharuddin Ongko.

Halaman Selanjutnya:
Tags: