Dokumen Digital Belum Menjadi Bukti Sah dalam Kontrak
Berita

Dokumen Digital Belum Menjadi Bukti Sah dalam Kontrak

Jakarta, hukumonline Mau bikin kontrak perjanjian? Bisa tertulis atau ditandatangani para pihak. Dengan dokumen pun bisa, asal otentik dan dibuat di atas kertas. Nah, dokumen digital ternyata belum menjadi alat bukti sah dalam kontrak.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Dokumen Digital Belum Menjadi Bukti Sah dalam Kontrak
Hukumonline

Dalam rangka persiapan regulasi di bidang teknologi informasi, agaknya kita perlu memperhatikan bidang-bidang hukum apa saja yang terkait. Pemahaman ini penting  dilakukan agar nantinya ruang lingkup dan materi muatan regulasi yang akan diatur dapat benar-benar memenuhi kebutuhan. Misalnya, dapatkan dokumen digital menjadi bukti sah dalam kontrak perjanjian?

Prof Dr Mariam Darus Badrulzaman, SH dalam sebuah seminar di Jakarta   menjelaskan dalam cyberspace, anggota masyarakat melakukan kegiatan berupa perbuatan hukum. Fokusnya, pada bisnis yang mempunyai dampak pada seluruh bidang hukum, antara lain hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi, hukum internasional, dan hukum pajak.

Dalam bidang hukum  perdata-bisnis, kegiatan di alam maya ini terjadi dalam bentuk kontrak dagang elektronik (e-commerce). Kontrak dagang tidak lagi merupakan paper-based economy, tetapi digital electronic economy.

Tidak ada syarat mutlak

Dalam konsep hukum, sangatlah penting untuk mengetahui kapan suatu kontrak lahir. Namun secara umum dapat dikatakan, kontrak terjadi dengan adanya suatu pertemuan. Dua pihak atau lebih setuju melakukan tindakan tertentu. Dalam hal perbuatan kontrak dikenal adanya prinsip kebebasan berkontrak dan juga  larangan akan perbuatan yang terlarang.

Menurut Mariam, di dalam sistem hukum common law, tidak ada suatu persyaratan mutlak untuk melahirkan suatu kontrak. Namun dalam  kebanyakan hal, kontrak itu merupakan hasil dari tawar menawar dari pihak-pihak yang terlibat. Pada akhirnya, akan melahirkan kewajiban-kewajiban antara mereka.

Dalam menentukan kapan suatu kontrak terjadi, menurut Mariam, dapat dilihat dari syarat-syarat atau elemen-elemen yang diharuskan oleh hukum, yaitu penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance) serta consideration.

Mariam menyatakan bahwa secara umum dari formalitas untuk melakukan kontrak, tidak ada ketentuan khusus yang harus dicantumkan dalam suatu kontrak. Apakah harus tertulis ataupun ditandatangani para pihak? Mariam Darus berpendapat, hal-hal tersebut sebenarnya tidaklah dibutuhkan karena tidak membahayakan penegakan atau pelaksanaan kontrak tersebut.

Tags: