Sudah Dihukum Penjara, Masih Tetap Bebas
Fokus

Sudah Dihukum Penjara, Masih Tetap Bebas

Maling ayam babak belur dan dipenjara, sementara para koruptor yang dihukum penjara malah berkeliaran bebas. Vonis pemidanaan tanpa perintah penahanan bukan hanya melukai hati masyarakat, melainkan juga batal demi hukum.

Oleh:
MTA
Bacaan 2 Menit
Sudah Dihukum Penjara, Masih Tetap Bebas
Hukumonline

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Presiden Direktur (Presdir) Bank Aspac Setiawan Haryono. Setiawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana BLBI sebesar Rp408,184 miliar

 

Majelis hakim yang diketuai Lalu Mariyun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Rachwan untuk segera memasukkan Setiawan ke dalam rutan. Namun, kejaksaan tidak bisa menjamin apakah perintah PN Jakarta Selatan tersebut bisa direalisasikan atau tidak. Alasannya, kondisi Setiawan masih terkapar sakit. "Kalau sakit tentu kami tidak bisa eksekusi dong," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Poerwanto.

 

Akbar Tanjung juga telah mendapat vonis bersalah. Namun, Ketua DPR RI itu masih bisa menghirup udara bebas. Bahkan, jabatannya pun tetap melekat dan tidak terpengaruh dengan statusnya sebagai terpidana. Dalam amar putusannya, hakim tidak menyatakan keharusan Akbar untuk ditahan.

 

Contoh lain, kasus pengusaha Probosutedjo. Adik tiri mantan presiden Soeharto ini juga sudah mendapat vonis bersalah. Tetapi seperti Akbar, Probosutedjo masih dapat berlenggang kangkung. Masyarakat pun bertanya-tanya, bagaimana sebuah vonis menghukum terdakwa, tetapi tidak membuat terpidana masuk ke dalam penjara.

 

Menurut T. Gayus Lumbun, Wakil Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), putusan bersalah yang dijatuhkan hakim tanpa disertai dengan penahanan telah mengundang polemik di masyarakat. Bahkan lebih jauh, Gayus menengarai putusan tanpa penahanan ini telah menimbulkan rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

 

Gayus menilai, putusan bersalah yang dijatuhkan hakim tanpa perintah penahanan hanyalah putusan di atas kertas. "Dapat dikatakan sebagai putusan hakim yang kurang percaya diri," ujar Gayus.

 

Ketidakpercayaan diri ini timbul karena hakim di pengadilan negeri berpikir keputusannya belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi, masih terdapat upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali terhadap putusan hakim tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: