'Kealpan' Swedia terhadap Hasan Tiro
Kolom

'Kealpan' Swedia terhadap Hasan Tiro

Setiap negara di dunia memiliki kewajiban internasional untuk melakukan due diligence. Prinsip ini berakar dalam primary rules hukum internasional dan meliputi, di antaranya, kewajiban negara untuk melakukan pengusutan terhadap warganya yang disangka terlibat tindakan kriminal. Kelalaian negara dalam melakukan fungsi due diligence-nya akan menimbulkan pertanggungjawaban negara.

Bacaan 2 Menit
'Kealpan' Swedia terhadap Hasan Tiro
Hukumonline

Hukum internasional mengenal dua macam aturan, primary rules dan secondary rules. Primary rules merupakan seperangkat aturan internasional yang mendefinisikan hak dan kewajiban negara, yang tertuang dalam bentuk traktat, hukum kebiasaan internasional, dan instrumen lainnya.

 

Secondary rules adalah seperangkat aturan yang mendefinisikan kapan, bagaimana, dan apa akibat hukum apabila primary rules itu dilanggar oleh negara. Secondary rules inilah yang disebut dengan The Law of State Responsibility,  diadopsi oleh International Law Commission dalam sesinya yang ke 53, tahun 2001 lalu.

 

Negara dapat saja dimintai pertanggungjawabannya atas tindakan-tindakan private persons. Walaupun individu-individu ini bukanlah organ atau pejabat negara, apabila tindakan-tindakannya dibarengi oleh serangkaian kealpaan dari negara, maka negara dapat dimintai pertanggungjawabannya.

 

Dalam Janes Claim ((US v Mexico) (1926) 4 RIAA 82 [H, p. 537]), Meksiko dianggap bertanggungjawab karena tidak melakukan pengusutan dan penangkapan atas warga negara Meksiko bernama Carbajal, yang telah membunuh Janes. Dalam kasus AAPL v Sri Lanka, ICSID Tribunal, memutus Sri Lanka bertanggungjawab karena gagal melindungi ladang Asian Agricutural Product Limited (AAPL) dari gempuran gerilyawan Tamil Elan.

 

Corfu Channel Case juga merupakan contoh bahwa negara memiliki kewajiban melakukan due diligence. Dalam kasus tersebut, Albania seharusnya memberikan peringatan terhadap kapal-kapal Inggris yang lewat akan adanya ranjau-ranjau laut di Selat Corfu. Banyak lagi kasus-kasus, terutama yang berhubungan dengan Treatment of Aliens.

 

Tanggung jawab Swedia

 

Professor James Crawford, Special Rapporteur yang mengurusi State Responsibility dalam email-nya ke penulis mengakui eksistensi due diligence:

……the content of the duty will depend on the interpretation of the treaty or customary rule in question.  In effect the duty of due diligence is a half way point between, on the one hand, strict obligations of the state (e.g. not to commit torture) and, on the other hand, cases where the state has no special duty (e.g. to perform private contracts).

Tags: