Bank Indonesia (BI) mengingatkan kepada setiap pihak yang memiliki utang luar negeri untuk menyampaikan laporan setiap utang luar negerinya. Sanksi administratif sudah disiapkan untuk mereka yang terlambat melaporkannya.
Peringatan itu disampaikan Kepala Biro Gubernur BI Halim Alamsyah, dalam siaran pers yang ditandatanganinya pada 9 September 2000. "Bank, Badan Usaha Bukan Bank, dan perorangan yang mempunyai utang luar negeri wajib menyampaikan laporan setiap utang luar negerinya kepada BI secara berkala, lengkap, benar, dan tepat waktu sesuai yang ditetapkan oleh BI," ujar Halim.
Kewajiban untuk menyampaikan laporan utang luar negeri itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/22/PBI/2000 tanggal 2 Oktober 2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri. PBI ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
UU Nomor 24 Tahun 1999 itu memberikan wewenang kepada BI untuk meminta keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukan oleh penduduk. Sebelumnya, kewajiban pelaporan utang luar negeri itu diatur dalam Keppres No. 56 Tahun 1998 tentang Kewajiban Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta, yang telah dicabut melalui Keppres No. 137 Tahun 2000 tanggal 28 September 2000.
Upaya pengendalian moneter
Pelaporan utang luar negeri, menurut Halim, merupakan salah satu upaya BI untuk meningkatkan keberhasilan pengendalian moneter. Alasannya, ungkap Halim, utang luar negeri merupakan salah satu komponen penting dalam penyusunan statistik neraca pembayaran, pengelolaan cadangan devisa, dan perumusan kebijakan moneter.
Dalam ketentuan Pasal 1 butir 6 PBI Nomor 2/22/PBI/2000 itu, utang luar negeri adalah utang penduduk kepada bukan penduduk, dalam valuta asing dan atau rupiah, berdasarkan perjanjian kredit (loan agreement), surat berharga, atau berdasarkan perjanjian lainnya seperti utang dagang, kecuali kewajiban bank dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka milik bukan penduduk.
Jumlah dan jangka waktu utang luar negeri yang wajib dilaporkan kepada BI itu diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI). Laporan utang luar negeri yang telah disampaikan kepada BI ini, berdasarkan ketentuan Pasal 3 PBI Nomor 2/22/PBI/2000, bersifat rahasia.