Gus Dur Akan Menjadi Saksi dalam Bruneigate
Berita

Gus Dur Akan Menjadi Saksi dalam Bruneigate

Jakarta, hukumonline. Presiden Abdurrahman Wahid akan dipanggil oleh DPR berkaitan dengan Skandal Brunei (Bruneigate). Selain Gus Dur, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) juga akan memanggil para pejabat dan saksi lain yang terkait dengan Bruneigate dan Buloggate.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Gus Dur Akan Menjadi Saksi dalam Bruneigate
Hukumonline

Bachtiar Hamzah dari FPP, Ketua Pansus Penyelidikan kasus Yanatera Bulog dan bantuan Sultan Brunei, menyatakan bahwa Pansus sangat berhati-hati. "Jangan sampai melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum," cetusnya.

Rapat Pansus pada Selasa (10/9) membicarakan dasar hukum Pansus: UUD 1945 beserta perubahannya, Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No. 6 Tahun 1954 tentang hak angket. UU ini terpaksa dipakai karena hanya UU ini yang mengatur tentang hak angket.

Dasar hukum lainnya adalah UU  No. 4 Tahun 1999 tentang susunan kedudukan MPR, DPR, DPRD yang mengatur tentang hak penyelidikan, serta UU No 2 Tahun 2000 tentang APBN. "UU ini dipakai karena kalau memanggil Gubernur Aceh, biaya 'kan ditanggung oleh Pansus," kata Bachtiar. Selain itu, Pansus juga mengacu ke Tata Tertib DPR Pasal 150 dan Keputusan DPR pada 5 September 2000 tentang pembentukan Pansus.

Ada tiga tujuan yang ingin dicapai oleh Pansus. Pertama, melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus Yanatera Bulog dan dana bantuan Sultan Bunei kepada presiden dalam rangka mencari kebenaran dan akuntabilitas publik. Kedua, mewujudkan mekanisme check and balances agar tercipta good governance. Ketiga, dalam rangka pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Saksi-saksi

Saksi-saksi yang akan dipanggil untuk kasus Bulog  itu terdiri dari instansi, saksi ahli, dan perseorangan. Instansi yang akan diminta menjadi saksi adalah Bulog, Bank Indonesia (BI), Polri, Yanatera, dan bank pelaksana terkait (bank tempat transfer dan pencairan dana). Sementara saksi ahli adalah Arifin. P Suryaatmadja (ahli keuangan negara), Ismail Sunny dan Sri Soemantri (ahli tata negara), serta Loebby Loqman (ahli hukum pidana).

Orang-orang yang akan diminta keterangan adalah Jusuf Kalla, Siti Farikha, Leo Purnomo, Teti Sunarti, Suko Sudarso, Henri Aryo Suseno, Aris Junaedi, Farid Fakih, Bondan Gunawan, Alwi Shihab, Marzuki Darusman, Erwin Sofyan, Mulyo Makmur, Saleh Sofyan, Sapuan, Muharto, M. Yakub Ishak, Rizal Ramli, Roni Sunarto, Fery Bambang S, dan Soewondo.

Adapun saksi yang akan diminta keterangannya berkaitan dengan Bruneigate adalah Presiden Abdurrahman Wahid, Gubernur Aceh, Departemen Keuangan, para saksi ahli, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) penerima bantuan, Haji Masnuh, Ketua DPRD Aceh, Aris Wowor, dan Fuadi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: