Pelaku Penembak Aktivis Mahasiswa UI Mulai Disidangkan
Berita

Pelaku Penembak Aktivis Mahasiswa UI Mulai Disidangkan

Mahkamah Militer (Mahmil) II-08 Jakarta mulai menyidangkan tersangka kasus semanggi II yang menewaskan aktivis mahasiswa UI, Yap Yun Hap. Namun dari tiga tersangka, baru satu tersangka saja diajukan ke Mahmil II-08 Jakarta.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
Pelaku Penembak Aktivis Mahasiswa UI Mulai Disidangkan
Hukumonline

Prajurit Satu (Pratu) Buhari Sastro Tua Putty, menjadi terdakwa pertama kasus Semanggi yang disidangkan. Sementara dua tersangka lainnya -- Letkol Ediwan Prabowo, selaku komandan Batalyon  dan Lettu Timuardi, selaku komandan kompi terdakwa -- belum disidangkan. Kepada majelis hakim Mahmil, Oditur Militer (Odmil) Letkol (CHK) D. Djohari mendakwa Pratu Buhari dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

Menurut Djohari dalam surat dakwaannya, Pratu Buhari adalah pelaku penembakan pada 24 September 1999 yang mengakibatkan tewasnya Yun Hap. Peristiwanya terjadi kala pasukan penindak rusuh massa (PPRM) dari Yon Armed 10/Kostrad menarik pasukannya menuju Markas Polda Metro Jaya, setelah melakukan pengamanan aksi massa yang melakukan unjuk rasa. 

Penembakan yang ditujukan ke pengunjuk massa dan menewaskan Yun Hap oleh Pratu Buhari dilakukan tanpa perintah komandan. "Penembakan terjadi karena terdakwa sudah jenuh dan emosi menghadapi kelompok pengunjuk massa yang sedang melempari batu dan bom molotov terhadap iring-iringan pasukan," papar Djohari.

Terdakwa Pratu Buhari merupakan satu dari dua penembak mahir yang disiapkan untuk mengantisipasi gangguan ketika iring-iringan pasukan mendapat gangguan dari pengunjuk massa. Hal ini dilakukan setelah Komandan Konvoi pasukan, Kapten Estu Patriot Sigit Budi Wibowo, melaporkan bahwa pasukan terhalang massa dan dilempari batu dan bom molotov.

Untuk itu, Letkol Ediwan selaku komandan batalyon memerintahkan Lettu Timuardi menyiapkan penembak mahir untuk melakukan tembakan peringatan dan memerintahkan untuk membunyikan sirene. Namun, terdakwa Pratu Buhari selaku penembak mahir bukan saja mengeluarkan tembakan peringatan, melainkan malah melakukan penembakan ke arah para pengunjuk rasa.

Kaliber 5,56 mm

Anak peluru yang menewaskan Yun Hap, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik Puslabfor Polri, berukuran 5,56 mm. Yun Hap tewas setelah anak peluru tersebut merobek punggung kiri hingga masuk ke paru-paru dan akhirnya bersarang di leher kanan Yun Hap.

Selanjutnya berdasarkan hasil penemuan dan pemeriksaan dari anak peluru yang menewaskan Yun Hap, ternyata anak peluru itu indentik dengan anak peluru yang ditembakkan dari sejata organik FNC No. 046743. Ternyata, senjata itu merupakan senjata inventaris milik Pratu Buhari.

Atas perbuatan yang didakwakan Odmil Djohari, Pratu Buhari terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selanjutnya setelah mendengarkan surat dakwaan Odmil, persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Letkl (CHK) Hazarmein akan dilanjutkan pekan depan (16/06) untuk mendengarkan jawaban dari tim penasehat hukum terdakwa.

Sementara itu, penasehat hukum Pratu Buhari, Letkol (CHK) Amran, belum bisa memberikan tanggapan atas surat dakwaan odmil. "Saya masih harus mempelajari surat dakwaan dahulu. tunggu saja minggu depan," cetusnya.

 

Tags: