Tommy Winata Gugat Tempo di Tiga Pengadilan Sekaligus
Berita

Tommy Winata Gugat Tempo di Tiga Pengadilan Sekaligus

Perseteruan pengusaha Tommy Winata dengan Tempo benar-benar berlanjut ke meja hijau. Perkara pidana penyerangan kantor majalah itu belum diputus, kini manajemen Tempo yang berbalik digugat di tiga pengadilan sekaligus.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Tommy Winata Gugat <i>Tempo</i> di Tiga Pengadilan Sekaligus
Hukumonline

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, Tommy menggugat Bambang Harymurti baik selaku pribadi maupun sebagai pemimpin redaksi Tempo. Selain Bambang Harymurti, turut digugat wartawan Tempo Dedi Kurniawan dan PT Tempo Intimedia Harian, selaku penerbit Koran Tempo.

Menurut Januardi H. Wibowo, salah seorang kuasa hukum Tommy Winata yang mendaftarkan satu gugatan di PN Jakarta Selatan (05/06), dasar gugatan yang diajukan kliennya tidak lari dari soal pemberitaan.

Gugatan di PN Jakarta Selatan merujuk pada pemberitaan mengenai bantahan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi atas keterlibatan Tommy Winata dalam membuka usaha judi di sana. Berita lain yang dipersoalkan adalah berita berjudul "Dari Edy Tansil sampai Zarima", pada edisi 6 Februari 2003.

Januardi mengatakan, berita-berita tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya. Pemberitaan Koran Tempo tersebut dinilai telah mengambil kesimpulan yang salah dan mengidentikkan Tommy Winata dengan bisnis judi.

Sementara, gugatan di PN Jakarta Pusat ditujukan kepada PT Tempo Intimedia Tbk, Fikri Jufri, Bambang Harymurti dan sejumlah wartawan yang memberi andil dalam tulisan 'Ada Tommy di Tenabang?' yang terbit di Majalah Tempo edisi 3 Maret 2003.

Berita lain yang menjadi dasar gugatan di PN Jakarta Pusat adalah yang termuat di detik.com pada 12 Maret 2003, berjudul "Kekerasan Terhadap Tempo Menurut Kesaksian Ahmad Taufik". 

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, manajemen Tempo digugat secara perdata oleh Tommy Winata dalam empat kasus. Berkas gugatan itu sudah didaftarkan masing-masing satu di PN Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, serta dua perkara di PN Jakarta Pusat.

Saat dikonfirmasi hukumonline, humas PN Jakarta Pusat Andi Samsan Nganro membenarkan adanya gugatan tersebut. "Pengadilan membenarkan adanya gugatan yang telah didaftarkan itu," kata Andi. Cuma, hingga saat ini majelis hakim yang menangani perkara itu belum diputuskan.

Pemimpin redaksi Majalah dan Koran Tempo, Bambang Harymurti belum dapat dikonfirmasi. Tetapi, sekretarisnya mengatakan belum mendapatkan salinan gugatan. Penjelasan senada datang dari Setio Heri Susanto, bagian legal Manajemen Tempo. "Saya belum dapat konfirmasi adanya gugatan itu. Saya akan koordinasi dulu dengan manajemen," katanya, saat dihubungi via telepon.

Untuk melayangkan gugatan-gugatan tersebut, Tommy Winata mempercayakan kepada sejumlah pengacara. Selain ada nama Desmon J. Mahesa, juga tercatat advokat senior OC Kaligis dan pengacara Januardi H. Wibowo.

Selain mendapat 'serangan' dari bos Grup Artha Graha itu, Tempo juga digugat pengusaha Marimutu Sinivasan (register perkara No. 0219/VI/2003). Sebelumnya, Pemuda Panca Marga (PPM)  melapor ke kepolisian atas pemberitaan majalah itu pada 25 Mei lalu.

 Masalah pemberitaan

Andi Samsan Nganro enggan menjelaskan apa materi gugatan Tommy Winata. Humas PN Jakarta Pusat itu berdalih, berkas gugatan masih ada di bagian administrasi perkara. Lagi pula gugatan belum sempat dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Tags: