Dress You Up Berbuntut ke Pengadilan
Berita

Dress You Up Berbuntut ke Pengadilan

Jakarta, hukumonline. Dress You Up bukan Dress You Off. Jor-joran promosi rokok Pall Mall kali ini menemui batu sandungan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan beberapa LSM yang sebelumnya telah memprotes keras acara promosi Pall Mall telah menyiapkan draft gugatan untuk mengajukan PT BAT Indonesia Tbk ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Dress You Up Berbuntut ke Pengadilan
Hukumonline

Dress You Up adalah salah satu sesi acara yang digelar dalam rangkaian promosi rokok Pall Mall. Promosi ini digelar di tujuh kota di Indonesia dengan target pemuda usia 18 tahun ke atas yang menyukai hiburan malam.

Pall Mall disinyalir telah menggelar acara yang melanggar batas norma kesusilaan dan etika. Dalam berita-berita di media massa beberapa waktu lalu disebutkan bahwa peserta yang paling berani menanggalkan pakainnya dalam acara Dress You Up akan menjadi pemenang dari acara tersebut. Makin minim, makin heboh, dan pasti menang!

Pihak PT BAT Indonesia Tbk, yang mengeluarkan merek rokok Pall Mall, dalam keterangan persnya di Jakarta menyatakan bahwa pemberitaan di media akhir-akhir ini cenderung tidak memuat fakta yang sebenarnya.

Minta maaf

Didik Nugrahadi, Corporate and Regulatory Affair PT BAT Indonesia, mengemukakan bahwa dari hasil penyelidikan BAT Indonesia, tidak ada satu elemen pun dalam program promosi tersebut yang mengandung unsur 'kontes telanjang'. Pihak perusahaan memiliki bukti rekaman video untuk acara kompetisi yang dimaksud dan didukung oleh kesaksian beberapa orang yang menyaksikan jalannya acara secara langsung.

Namun demikian, untuk menyelesaikan kontroversi tersebut di masyarakat, pihak PT BAT Indonesia Tbk menyampaikan penyesalan dan mohon maaf sebesar-besarnya mengingat kegiatan promosi tersebut bagi sebagian kelompok masyarakat mungkin tidak berkenan. PT BAT Indonesia Tbk telah menghentikan seluruh kegiatan promosi serupa selanjutnya untuk merek Pall Mall, ujar Didik.

Dalam penjelasan selanjutnya, Didik Nugrahadi yang didampingi  M. Mahendradatta, SH selaku kuasa hukum dari PT BAT Indonesia Tbk menjelaskan bahwa dalam acara kontroversial tersebut, yang ditanggalkan satu-persatu adalah aksesoris dan bukan pakaian.

MC pada acara tersebut menjelaskan bahwa peserta yang paling banyak mencopot aksesori akan menjadi pemenang. Yang dimaksud aksesori, adalah aksesori yang melekat pada tubuh dan bukan pakaian, seperti anting, bando.

Tags: