Membobol ATM di Indonesia, WN Malaysia Dihukum Tiga Tahun
Berita

Membobol ATM di Indonesia, WN Malaysia Dihukum Tiga Tahun

Kejahatan pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) di Indonesia bukan lagi barang langka. Karena dianggap paling gampang dibobol, seorang warga negara Malaysia ikut-ikutan melakukan kejahatan di sini. Untung, ia tertangkap dan diseret ke pengadilan.

Oleh:
MYs
Bacaan 2 Menit
Membobol ATM di Indonesia, WN Malaysia Dihukum Tiga Tahun
Hukumonline

Nasib apes itu menimpa Eng Kim Hook, seorang warga negara (WN) Malaysia. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pimpinan Herry Swantoro menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pria berusia 39 tahun itu (12/06). Kim Hook, menurut majelis, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembobolan ATM Bank Internasional Indonesia sebesar Rp78 juta.

 

Hukuman itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa Nurlisma Nasution. Sebelumnya, Nurlisma menuntut terdakwa empat tahun penjara. Sependapat dengan jaksa penuntut umum, majelis hakim menilai terdakwa Kim Hook telah melanggar pasal 263 ayat (2) jo pasal 65 ayat (1) KUHP, san subsider melanggar  pasal 362 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. "Terdakwa telah terbukti tanpa hak mengambil barang yang bukan kepunyaannya dengan maksud untuk memiliki barang tersebut," urai majelis dalam petitumnya.

 

Barang yang dimaksud majelis hakim adalah uang berjumlah Rp78 juta. Uang itu diperoleh Kim Hook bersama-sama John Petrus (terdakwa lain) dengan membobol ATM BII. Caranya, dengan membuat tiga lembar kartu ATM bank bersangkutan.

 

Peristiwa yang membuat Kim Hook berurusan dengan pengadilan terjadi tahun lalu. Pada 21 Desember 2002, John menyerahkan ATM palsu plus nomor pin itu kepada Kim Hook dengan menggunakan nama Bambang Dwi Setiawan. Kim Hook menggunakan kartu tersebut di BII Citraland, Duta Merlin, Glodok, Blok M dan Cideng, Jakarta. Namun, saat mengambil uang di Cideng itulah petualangan Kim Hook berakhir.

 

Menanggapi putusan itu, pihak BII mengaku lega. "Itu secara tidak langsung bisa mengembalikan citra BII. Apalagi sebelum mereka disidang, banyak nasabah yang mempertanyakan," ujar seorang staf BII bernama Erzon, usai persidangan.

 

Kini, yang ditunggu adalah putusan untuk John Petrus. Betapa tidak, dalam berkas perkara Kim Hook, keterlibatan Petrus sangat jelas. Ia dikabarkan masih ditahan di LP Salemba.

 

Nomor PIN

 

Upaya menjerat pelaku pembobolan ATM memang tidak gampang. BII sendiri sampai membentuk Tim Task Force Monitoring ATM pada November 2002 setelah ada komplain dari nasabah. Tim ini mewawancarai nasabah yang rekeningnya pernah kebobolan. Dari situ terungkap bahwa pelaku diduga mengetahui PIN nasabah tertentu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: