Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah atas Kasus SARS
Berita

Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah atas Kasus SARS

Tindakan pemerintah dalam menangai kasus wabah penyakit Severe Acut Respiratory Syndrome (SARS) baru-baru ini dianggap masih jauh dari cukup dalam melindungi masyarakat. Bahkan, kabarnya tindakan tersebut didasari suatu undang-undang yang sudah tidak berlaku lagi. Karenanya pemerintah bisa digugat?

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah atas Kasus SARS
Hukumonline

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan, Iskandar Sitorus, berpendapat pemerintah bisa digugat dalam kasus SARS. Ia menyatakan pandangannya dalam suatu seminar tentang Perlindungan hukum atas serangan penyakit SARS di Jakarta, (25/6). Pendapat Iskandar berangkat dari dasar hukum yang diambil pemerintah--Departemen Kesehatan (Depkes)--dalam melakukan langkah-langkah penanggulangan serangan SARS di Indonesia.

 

Iskandar mengatakan, saat ini Indonesia sudah mempunyai UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Di dalamnya sudah diuatur juga permasalahan hukum jika sewaktu-waktu ada wabah penyakit menular yang timbul dari dan atau hadir di wilayah hukum Indonesia. Dengan demikian, menurut Iskandar, seharusnya tindakan atas SARS juga berlandaskan UU ini.

 

Namun, menurut Iskandar, kenyataannya pemerintah cq. Depkes RI malah repot-repot menggunakan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "Padahal semenjak 1992 UU itu sebenarnya sudah tidak berlaku lagi untuk digunakan," tegasnya.

 

Jika benar pendapat Iskandar ini, pemerintah telah melakukan langkah keliru. Pasalnya, menetapkan dan melaksanakan kebijakan pemerintah yang berlawanan dengan hukum. Konsekuensinya, pemerintah bisa digugat oleh siapa saja yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut.

 

Iskandar menegaskan, tindakan Depkes itu diperparah lagi dengan serta merta dikeluarkannya Kepmen No. 424/Menkes/SK/IV/2003 tentang Penetapan SARS sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah. Beserta itu pula, pemerintah langsung mengalokasikan dana ratusan miliar untuk kegiatan penanggulangannya.

 

"Kenyataannya sekarang, pemerintan tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi tentang adanya korban SARS di Indonesia," ujar Iskandar. Dengan demikian menurutnya, selama ini pemerintah telah melakukan kebijakan dengan biaya tinggi atas sesuatu yang tidak penting.

 

Iskandar juga memaparkan timbulnya korban atas kebijakan pemerintah tersebut. Dalam Kepmen 424 juga dirumuskan langkah-langkah penanggulangan terhadap bahaya SARS. Dalam pelaksanaannya, menurut Iskandar, telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan tindakan main paksa/karantina terhadap "tersangka" pengidap SARS.

Tags: