Jaksa Menunda Perkara, Jaksa Menuai Perkara
Fokus

Jaksa Menunda Perkara, Jaksa Menuai Perkara

Panusunan Harahap, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pernah mengungkapkan rasa mangkel terhadap jaksa. Betapa tidak, gara-gara ulah jaksa sidang kasus korupsi yang ditangani sang hakim tertunda selama dua bulan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Jaksa Menunda Perkara, Jaksa Menuai Perkara
Hukumonline

"Saya sampai menegur jaksa tersebut," ungkap Panusunan. Mungkin, bukan hanya Panusunan seorang yang menjadi 'korban' tertunda-tundanya suatu sidang. Yang paling banyak menderita justru terdakwa atau keluarganya.

 

Sebut misalnya persidangan kasus korupsi atas nama Hendrobudiyanto, mantan Direktur Pengawasan bank Indonesia. Sebelum perkara itu divonis, sidang acapkali ditunda. Padahal, terdakwa dan sejumlah rekannya sesama eks tentara pelajar sudah datang ke pengadilan sejak pukul 10.00 WIB. Celakanya, penundaan sidang baru diketahui tiga hingga empat jam kemudian.

 

Selama tiga pekan terakhir, masalah penundaan sidang kembali mencuat. Pemicunya adalah tindak pidana saat penyerangan kantor majalah Tempo. Tiga kali jaksa urung membacakan tuntutan dengan dalih 'alasan teknis' dan 'menunggu petunjuk dari atasan'. Jaksa utama tak berkenan hadir dalam dua sidang terakhir. Rumor tak sedap pun bertiup kencang.

 

Ada pesanan khusus dari Kejaksaan Agung atau Gedung Bundar? Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Antasari Azhar, langsung membantah. Ia memastikan tak ada pesanan, titipan, petunjuk atau apapun namanya dalam penuntutan kasus penyerangan Tempo. Bahkan, Antasari balik menyebut jaksa bersangkutan sebagai 'jaksa bodoh'.

 

Toh, tidak semua kasus semacam itu terjadi lantaran ulah jaksa. Bisa jadi, itu merupakan trik pengacara, hakim, bahkan juga terdakwa. Tujuannya adalah agar terdakwa lolos dari jerat hukum.

 

Namun, ada saja ulah jaksa untuk menunda persidangan demi kepentingan dan motif yang tidak jelas. Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa hal itu acapkali dijadikan sebagai masa tawar menawar antara jaksa dan terdakwa atau keluarganya. "Negosiasi perkara juga dilakukan oleh jaksa yang memiliki kewenangan untuk menuntut di pengadilan," simpul ICW, sebagaimana dituangkan dalam buku Menyingkap Tabir Mafia Peradilan (2002).

 

Pegawai Kejaksaan yang Dijatuhi Hukuman Disiplin (2002)

 

Jenis Perbuatan

Jaksa

Tata usaha

Indisipliner

23

71

Penyalahgunaan wewenang

23

29

Mencampuri urusan perdata

19

28

Perbuatan tercela lainnya

6

28

T O T A L

71

153

Halaman Selanjutnya:
Tags: