Sumanto, warga Desa Pelumutan, Purbalingga, divonis 5 tahun penjara potong masa tahanan. Vonis dari majelis hakim PN Purbalingga (27/06) ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut Sumanto 6 tahun penjara. Majelis hakim menghukum Sumanto karena terbukti sah dan bersalah telah mencuri mayat dan memakan daging mayat Mbok Rinah, 80 tahun.