Istri Cucu Soeharto Divonis 8 Bulan Penjara
Berita

Istri Cucu Soeharto Divonis 8 Bulan Penjara

Jakarta, hukumonline. Keluarga besar Soeharto nampaknya tak putus dirundung malang. Belum lama Soeharto yang diadili, kemudian sang putra (Tommy) divonis 18 bulan oleh Mahkamah Agung, hari ini sang cucu menantu yang terkena giliran dijerat oleh hukum.

Oleh:
Tri/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Istri Cucu Soeharto Divonis 8 Bulan Penjara
Hukumonline

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Kamis (12/10) memvonis Maya Sigit dengan hukuman 8 bulan penjara potong masa tahanan. Hukuman tersebut ditambah dengan denda sebesar Rp15 juta subsider 4 bulan kurungan. Oleh majelis hakim, Maya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membawa dan menyimpan barang terlarang jenis psikotropika (shabu-shabu).

Banyak nama Maya, tapi Maya yang divonis 8 bulan penjara ini adalah bagian dari keluarga Soeharto, penguasa rezim Orde Baru. Nama lengkapnya adalah Gusti Maya Firanti Noor. Ia bergabung dengan Keluarga Cendana setelah menikah dengan Ari Sigit, cucu HM Soeharto dari Sigit Hardjodjudanto.

Peristiwanya bermula pada 22 Juni 2000. Waktu itu, Maya dicurigai telah menggunakan uang palsu nominal Rp50.000 bergambar Soeharto untuk membeli voucher isi ulang telepon seluler.

Saat jajaran Polres Metro Jakarta Barat memeriksa, justru petugas menemukan bungkusan 1,5 gram shabu-shabu dan alat penghisapnya di dalam tas dan mobilnya. Seketika itu juga, Maya ditangkap di lokasi parkir Hotel Olympic di bilangan Taman Sari Jakarta Barat.

Melanggar pasal UU Psikotropika

Perbuatan Maya memiliki dan menyimpan obat-obatan jenis psikotropika tersebut bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal 62 UU tersebut menyatakan, barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dalam persidangan sebelumnya, penasehat hukum Maya sempat memohon agar Maya tidak sampai dipenjara. Penasehat hukumnya meminta agar Maya dimasukkan saja ke pusat rehabilitasi ketergantungan obat.

Menurut penasehat hukum Maya, hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU No. 1997  bahwa jika pelaku tindak pidna psikotropika menunjukan sindrom ketergantungan maka hakim dapat memerintahkn dalam putusannya untuk merawat terdakwa di tempat rehabilitasi.

Tags: