Mutasi Hakim Besar-Besaran Terjadi di PN Jakarta Pusat
Utama

Mutasi Hakim Besar-Besaran Terjadi di PN Jakarta Pusat

Sejumlah hakim PN Jakarta Pusat dimutasi. SK perpindahan mereka ditandatangani Dirjen Badan Urusan Peradilan Umum, Soejatno, dan diterima oleh sebagian hakim PN Jakarta Pusat (18/07). Sebagian hakim Pengadilan Niaga juga ikut dimutasi.

Oleh:
Leo/Mys/Nay
Bacaan 2 Menit
Mutasi Hakim Besar-Besaran Terjadi di PN Jakarta Pusat
Hukumonline

 

"Mereka sudah lama di situ, dan nanti ada yang promosi. Ada yang menjadi hakim tinggi, ada yang menjadi wakil ketua. Kan karirnya juga harus kita bina. Kalau terlalu lama di satu tempat kan juga tidak baik. Mereka kan sudah mendekati tiga tahun semua toh," cetus Soejatno.

 

Dia menggarisbawahi, hakim PN Jakpus  tidak boleh menolak mutasi ini. "Kalau menolak ya keluar. Berarti kan sudah tidak taat," tukasnya. Sejauh ini, memang belum ada hakim yang menyatakan keberatan dengan mutasi ini

 

Daftar hakim yang bertugas di PN Jakpus

 

No

Nama

Keterangan

1.

Mohammad Saleh, S.H., M.H.

Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Jakpus

2.

Ny. Rukmini, S.H.

Hakim Pengadilan Negeri

3.

I. Nengah Suriada, S.H.

Hakim Pengadilan Negeri 

4.

Muhammad Daming, S.H.

Hakim Pengadilan Negeri

5.

Iskandar Tjakke, S.H.

Hakim Pengadilan Negeri

6.

I. Ketut Gede, S.H.

Hakim Pengadilan Negeri

7.

Andi Samsan Nganro, S.H.

Hakim Pengadilan Negeri

8.

Kornel Sianturi, S.H., M.H.

Hakim Pengadilan Negeri

9.

Amirudin Zakaria, S.H.

Hakim Pengadilan Negeri

10.

Sylvester Djumma, S.H.

Hakim Pengadilan Negeri

11.

Saparudin Hasibuan, S.H.

Hakim Pengadilan Negeri

12

Drs. Panusunan Harahap, S.H.

Hakim Pengadilan Negeri

 

 

 

1.

Ny. CH. Kristi P., S.H.

Hakim Pengadilan Niaga

2.

Hasan Basri, S.H.

Hakim Pengadilan Niaga

3.

Ny. Putu Supadmi, S.H.

Hakim Pengadilan Niaga

4.

Erwin M. Malau, S.H., M.H.

Hakim Pengadilan Niaga

5.

Herni Swantoro, S.H.

Hakim Pengadilan Niaga

6.

Tjahyono, S.H.

Hakim Pengadilan Niaga

7.

Pramodana K. Kusumah A, S.H.

Hakim Pengadilan Niaga

8.

Sirande Palayukan, S.H.

Hakim Pengadilan Niaga

9.

Ny. Nur Aslam B.S., S.H.

Hakim Pengadilan Niaga

10.

Asep Iwan Iriawan, S.H.

Hakim Pengadilan Niaga

11.

Dwiarso Budi, S.H.

Hakim Pengadilan Niaga

 

Sumber: PN Jakpus

 

Ketua PN Jakpus, Mohammad Saleh, ketika dikonfirmasikan oleh hukumonline membenarkan adanya mutasi di lingkungan yang ia pimpin. "Bu Rukmini ke PT Tanjung Karang. Pak Amiruddin hakim tinggi Kendari, Pak Cornel hakim tinggi Manado, Pramodhana dan Nur Aslam ke Medan dan Erwin Malau ke PN Makassar. Selebihnya, saya lupa," ungkapnya

 

Menurut Saleh, mutasi tersebut sepenuhnya adalah kebijakan dari MA dan Depkeh HAM. "Kemarin, SK-nya telah diserahkan kepada yang bersangkutan. Masa di sini terus menerus," imbuh Saleh.

 

Sumber hukumonline di PN Jakpus menyebutkan bahwa Saleh, termasuk salah satu hakim yang ikut dimutasi. Ia dikabarkan akan ditugaskan menjadi hakim Pengadilan Tinggi Medan. Posisi Ketua PN Jakpus, disebut-sebut akan diisi oleh Ketua PN Denpasar.

 

Namun ketika dikonfirmasi, Saleh mengatakan ia belum menerima SK pemindahan dirinya. "Saya belum terima SK," kata Saleh, yang baru menjadi Ketua PN selama lebih kurang setahun itu. Sebelumnya, Saleh adalah Ketua PN Semarang.

 

Beberapa hakim PN Jakpus yang ditemui hukumonline menyampaikan ketidakpuasannya mengenai mutasi ini. Mereka mempertanyakan prosedur pemindahan yang diambil tanpa kriteria yang jelas dan transparan. Akibatnya, mereka berspekulasi mutasi besar-besaran ini mungkin berkaitan dengan kasus-kasus yang pernah ditangani.

 

Apalagi, beberapa hakim Pengadilan Niaga yang dipindah tergolong senior. Selama ini, mereka telah mendapatkan pendidikan khusus selama bertahun-tahun mengenai kasus-kasus di Pengadilan Niaga. Otomatis, dengan pemindahan ini ilmu dan keahlian yang mereka peroleh menjadi tidak bisa mereka aplikasikan di tempat yang baru.

 

Pengadilan yang terletak di jantung ibu kota ini mendapat kejutan dengan pemindahan sebagian besar hakimnya. Kabarnya, tak kurang dari delapan hakim di pengadilan tersebut yang akan dipindah. Sebagian sudah menerima SK mutasi, sebagian lagi belum. SK tersebut ditandatangani tanggal 7 Juli oleh Soejatno, Dirjen Badan Urusan Peradilan Umum (Badilumtun) Departemen Kehakiman dan HAM (Depkeh HAM).

 

Menurut informasi yang diperoleh hukumonline, mutasi ini tidak hanya untuk hakim pengadilan negeri, tapi juga untuk hakim Pengadilan Niaga. Tidak tertutup kemungkinan, jumlah yang akan dimutasi bertambah. Pasalnya, dikabarkan ada 18 hakim yang akan masuk ke PN Jakpus. Di antaranya, Ketua PN Denpasar, Ketua PN Sumenep, Ketua PN Blitar, dan Ketua PN Wonogiri.

 

Tiga hakim Pengadilan Niaga -- Pramodhana KKA, Nur Aslam Bustaman, dan Erwin Mangatas Malau -- akan segera menempati pos-nya yang baru. Nur Aslam dan Pramodhana akan pindah ke Pengadilan Negeri Medan, sementara Erwin ke PN Makasar.

 

Selain itu, tiga hakim PN Jakpus dipastikan akan pindah. Cornel Sianturi pindah ke Pengadilan Tinggi Manado, Amiruddin Zakaria ke Pengadilan Tinggi Kendari, dan Rukmini ke Pengadilan Tinggi Lampung. Amiruddin Zakaria adalah hakim yang memutus perkara Tommy Soeharto dan Akbar Tandjung. Belakangan ini, ia dikabarkan memang terlihat jarang datang ke pengadilan.

 

Humas PN Jakpus Andi Samsan Nganro disebut-sebut akan menjadi Ketua PN Cibinong. Sementara,  I Ketut Gde -- rekan seruangan Andi Samsan -- akan menjadi Wakil Ketua PN Mataram.

 

Dirjen Badilumtun membenarkan adanya serangkaian mutasi di Pengadilan yang jadi tempat impian para hakim ini. "Benar, ada yang dimutasikan. Tapi jumlahnya berapa, belum saya hitung," kata Soejatno ketika dihubungi hukumonline.  Menurutnya, mutasi itu dalam rangka penyegaran bagi hakim-hakim setelah sekian lama bertugas di PN Jakpus.

Halaman Selanjutnya:
Tags: