PT Garuda Indonesia dihukum membayar ganti rugi Rp 1 Miliar
Aktual

PT Garuda Indonesia dihukum membayar ganti rugi Rp 1 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini (4/8) memutuskan menghukum PT Garuda Indonesia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. PT Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 14, pasal 15 (2), pasal 26 huruf b UU No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Oleh:
Bacaan 2 Menit
PT Garuda Indonesia dihukum membayar ganti rugi Rp 1 Miliar
Hukumonline
Tags: