Soeharto Ajukan Kontra Memori Verzet
Berita

Soeharto Ajukan Kontra Memori Verzet

Jakarta, hukumonline. Soeharto tampaknya tetap tidak mau disidang. Setelah mengetahui pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengirimkan memori verzet (perlawanan) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi, pihak Soeharto segera mengirimkan kontra memori verzet–nya.

Oleh:
Tri/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Soeharto Ajukan Kontra Memori Verzet
Hukumonline

Kontra memori verzet ini diserahkan oleh tim penasehat hukum Soeharto, antara lain Juan Felix Tampubolon dan Indrianto Seno Aji pada hari ini (12/10). Dokumen tersebut ditujukan ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Selatan dan diterima langsung oleh M Yusuf, Kepala sub Kepanitraan PN Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah menerima dokumen kontra memori kasasi, M. Yusuf mengatakan bahwa  menurut rencana, kontra memori verzet ini besok sudah dapat diterima di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Selanjutnya dokumen tersebut akan diputus oleh PT Jakarta, apakah verzet yang diajukan oleh JPU diterima atau di tolak," ujar M Yusuf.

Saat dimintakan komentarnya, Juan Felix mengatakan bahwa kontra memory verzet ini berisi alasan-alasan mengapa Soeharto tidak laik untuk disidang. Didalamnya juga berisi mengenai alasan mengapa JPU tidak tidak mempunyai alasan untuk mengajukan verzet.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter, Soeharto secara medik tidak laik atau unfit untuk disidangkan. Keadaan tersebut bersifat permanen, sehingga tidak ada alasan bagi Jaksa untuk melakukan verzet. "Karenanya, Pasal 149 ayat (1) KUHAP dan Pasal 156 ayat (3) KUHAP tidak dapat dijadikan alasan bagi JPU untuk melakukan perlawanan," tegas Juan.

Tidak bisa secara in absentia

Menanggapi permintaan untuk menyidangkan Soeharto secara in absentia, Juan Felix mengatakan bahwa Pasal 23 (1) UU No. 3 Tahun 1971 tidak dapat diartikan sebagai pelaksanaan dari peradilan in absentia.

Menurut Juan, ketentuan ini hanya dapat dilakukan apabila terdakwa setelah pemanggilan secara sah ternyata tidak hadir tanpa alasan yang sah. "Soeharto 'kan tidak hadir dengan alasan yang sah. Yaitu dengan surat dokter bahwa yang bersangkutan sakit," ujarnya.

Juan juga menegaskan kembali bahwa tidak ada alasan legalitas bagi JPU untuk mengajukan perlawanan dan keberatan terhadap penetapan hakim. Menurut Juan, berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, perlawanan dalam bentuk keberatan hanya dapat diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya berkenaan surat dakwaan  yang telah dibacakan. "Hak jaksa untuk mengajukan perlawanan terhadap Soeharto tidak memiliki legalitas normatif dalam KUHAP," tegas Juan.

Berdasarkan hal tersebut, maka melalui kontra memori verzet-nya pihak Soeharto memohon kepada PT DKI Jakarta, agar menyatakan bahwa PT DKI Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa perlawanan JPU. Dan agar PT DKI Jakarta menolak perlawanan JPU.

Tags: