Hubungan Hukum Antara Pelaku E-Commerce Harus Diperjelas
Fokus

Hubungan Hukum Antara Pelaku E-Commerce Harus Diperjelas

Perbincangan mengenai electronic commerce, yang biasa disebut e-commerce, tampaknya tidak ada hentinya di Indonesia. Perkembangan bisnis via internet ini semakin diminati. Berbagai seminar dan kajian bertemakan e-commerce diselenggarakan dari sudut-sudut kampus sampai hotel berbintang. Bahkan, ada tuntutan yang semakin besar untuk segera mengatur e-commerce ini dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Muk/Bam
Bacaan 2 Menit
Hubungan Hukum Antara Pelaku <I>E-Commerce</I> Harus Diperjelas
Hukumonline

Tentunya, perkembangan e-commerce ini tidak serta merta bebas masalah. Berbagai permasalahan hukum ditemui  dalam e-commerce ini, termasuk mengenai hubungan hukum antar para pelakunya. Hukum harus dapat menegaskan secara pasti hubungan-hubungan hukum dari para pihak yang melakukan transaksi e-commerce itu. Namun sayangnya, dalam konteks hukum Indonesia, ketegasan hubungan hukum itu belumlah diatur.

Pembayaran mutlak

Misalnya saja dalam permasalahan pembayaran transaksi e-commerce yang menggunakan charge card atau credit card. Dari sini timbul permasalahan hukum, apakah pembayaran yang dilakukan dengan charge card/credit card merupakan pembayaran mutlak, ataupun pembayaran bersyarat kepada penjual barang?

Permasalahan itu muncul jika pemegang kartu (card holder) menolak bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran atas beban charge card/credit card  miliknya dengan berbagai alasan. Misalnya, karena alasan barang yang dibeli mengandung cacat, ataupun karena alasan nomor kartu kredit tersebut dipergunakan oleh orang yang tidak berhak dengan cara membelanjakannya di berbagai virtual store di internet.

Bahkan, praktisi teknologi informasi (TI) Roy Suryo pernah menyebutkan sejumlah warnet (warung internet) di Yogyakarta menyediakan sejumlah nomor kartu kredit yang dapat dipergunakan para pelanggannya untuk berbelanja di toko maya tersebut. Terlebih lagi sumber hukumonline menyebutkan, indikasi penggunaan kartu kredit secara tidak sah seperti itu  terjadi pula di sejumlah warnet di Depok.

Permasalahan lain, apakah pemegang kartu kredit (card holder) mempunyai hak untuk membatalkan pembayaran yang  telah dilakukannya, dengan meminta supaya perusahaan penerbit kartu (card issuer) tidak melaksanakan pembayaran atas tagihan yang dilakukan oleh pedagang yang menerima pembayaran dengan kartu?

Wakil Ketua Kompartemen Telematika Kadin, Romzy Alkateri, pernah mengungkapkan pengalamannya. Ia pernah ditagih beberapa kali atas suatu transaksi jasa hosting yang dilakukannya dengan sebuah penyedia web hosting di luar negeri. Padahal, ia mengaku sudah membayar jasa hosting tersebut dengan menggunakan kartu kredit. Lebih jauh lagi, ia pun beberapa kali meminta pihak issuer untuk tidak melakukan pembayaran tersebut karena merasa tidak melakukan transaksi jasa hosting lebih dari satu kali.

Dari berbagai kasus penipuan kartu kredit seperti di atas, tentunya selain pihak card holder, pihak merchant juga akan dirugikan. Apabila card holder menyangkal telah melakukan transaksi menggunakan charge card/credit card melalui  melalui internet, maka pihak issuer tidak akan melakukan pembayaran, baik kepada merchant ataupun pihak jasa payment services. Di Amerika, biasanya untuk sejumlah nilai transaksi tertentu, kerugian tersebut ditanggung secara bersama oleh merchant dan pihak jasa payment services.

Tags: