Pemeriksaan Bob Hasan Tetap Dilanjutkan
Berita

Pemeriksaan Bob Hasan Tetap Dilanjutkan

Jakarta, hukumonline.Dalam putusan sela yang dibacakan hari ini, eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum Muhammad Bob Hasan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Konsekuensinya, pemeriksaan terhadap Bob Hasan tetap bisa dilanjutkan.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Pemeriksaan Bob Hasan Tetap Dilanjutkan
Hukumonline

Dalam pembacaan putusan  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (12/10) majelis Hakim yang dipimpin oleh Subardi, SH menyebutkan bahwa ada empat poin yang menjadi alasan diajukannya keberatan atau eksepsi oleh tim penasehat hukum Bob Hasan.

Poin yang pertama adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan kriminalisasi yang sewenang-wenang. Alasannya, tidak ada dasar hukum mengingat UU No.3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi telah dicabut oleh UU No.31 Tahun 1999. Dalam salah satu pasalnya, UU No.31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa Undang-Undang ini tidak berlaku surut.

Menanggapi poin tersebut, majelis hakim mengacu pada ketentuan Pasal 1 (2) KUHP untuk mencegah agar perbuatan terdakwa yang dilakukan dalam krurn waktu 1989-1998 tetap dapat dipidana. Dalam pasal tersebut dinyatakan, apabila setelah perbuatan yang dilakukan terjadi perubahan undang-undang, maka dikenakan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Parameter ancaman hukuman

Untuk menentukan mana yang lebih menguntungkan, majelis hakim memakai parameter ancaman hukuman. Dengan demikian, terhadap terdakwa Bob Hasan digunakan UU No.3 Tahun 1971, walaupun Undang-Undang tersebut telah dicabut oleh UU No.31 Tahun 1999.

Poin berikutnya yang dikemukakan dalam eksepsi tim penasehat hukum adalah dakwaan JPU tidak menyebutkan secara jelas dan rinci, pasal-pasal berapa baik dari UU No.3 tahun 1971  jo. UU No.31 Tahun 1999 maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari organisasi APHI yang dilanggar.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 143 (b) KUHAP menyebutkan bahwa yang harus diuraikan dalam surat dakwaan adalah uraian mengenai tindak pidana yang dilakukan. Uraian harus menyebutkan waktu dan tempat di mana tindak pidana dilakukan.

Pasal 143 tersebut tidak mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus mencantumkan pasal yang didakwakan. Uraian secara cermat adalah uraian tentang tindak pidannya dan bukan pasal. Menurut majelis hakim pencantuman pasal hanya untuk memudahkan bagi majelis hakim, JPU, maupun kuasa hukum terdakwa. Dengan demikian, surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat materiil.

Tags: