Amrozi Dihukum Mati
Aktual

Amrozi Dihukum Mati

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Amrozi Dihukum Mati
Hukumonline
Amrozi bin H. Nurhasim, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Denpasar. Salah seorang pelaku  peledakan Bom Bali 12 Oktober 2002 ini, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana terorisme. Sebelumnya, Amrozi didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Terorisme, subsider Pasal 6, lebih subsider Pasal 15, lebih subsider lagi Pasal 9. 
Tags: