Amrozi bin H. Nurhasim, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Denpasar. Salah seorang pelaku peledakan Bom Bali 12 Oktober 2002 ini, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana terorisme. Sebelumnya, Amrozi didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Terorisme, subsider Pasal 6, lebih subsider Pasal 15, lebih subsider lagi Pasal 9.