Habib Rizieq Divonis 7 Bulan
Aktual

Habib Rizieq Divonis 7 Bulan

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Habib Rizieq Divonis 7 Bulan
Hukumonline
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Habib Rizieq. Ketua Umum FPI itu dinyatakan terbukti bersalah  menghasut dan menyebarkan rasa permusuhan kepada Pemerintah (154 dan 160 KUHP). Kericuhan sempat terjadi karena pendukung Habib tidak puas atas putusan itu. Amir Ari Yusuf, pengacara terdakwa, langsung menyatakan banding.
Tags: