Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Habib Rizieq. Ketua Umum FPI itu dinyatakan terbukti bersalah menghasut dan menyebarkan rasa permusuhan kepada Pemerintah (154 dan 160 KUHP). Kericuhan sempat terjadi karena pendukung Habib tidak puas atas putusan itu. Amir Ari Yusuf, pengacara terdakwa, langsung menyatakan banding.