Ba'asyir Dituntut 15 Tahun Penjara
Aktual

Ba'asyir Dituntut 15 Tahun Penjara

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Ba'asyir Dituntut 15 Tahun Penjara
Hukumonline
Abubakar Ba'asyir, Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dituntut lima belas tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan PN Jakarta Pusat di Badan Metereologi dan Geofisika (BMG). Menurut JPU, Ba'asyir terbukti melanggar pasal 170 KUHP mengenai tindakan makar dan pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu. Ba'asyir juga dianggap melanggar Pasal 53 UU No 9 Tahun 1992 mengenai Keimigrasian.
Tags: