Pemerintah Beri Waktu Dua Hari untuk Minta Masukan Calon Hakim Konstitusi
Pemilihan Hakim Konstitusi

Pemerintah Beri Waktu Dua Hari untuk Minta Masukan Calon Hakim Konstitusi

Menteri Kehakiman dan HAM, Menko Polkam dan Jaksa Agung telah menyaring tujuh orang calon hakim konstitusi untuk dipilih oleh presiden. Namun, pemerintah masih memberi waktu selama dua hari bagi masyarakat untuk memberi masukan terhadap tujuh calon itu atau menyampaikan usulan calon lain kepada pemerintah .

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Beri Waktu Dua Hari untuk Minta Masukan Calon Hakim Konstitusi
Hukumonline

 

Menurut Yusril, persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi merujuk pada ketentuan RUU Mahkamah Konstitusi. Yaitu memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil dan merupakan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

 

Syarat lain adalah WNI, Sarjana Hukum, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun.

 

Yusril mengatakan calon dari masyarakat akan diseleksi oleh tim seleksi yang terdiri dari tiga menteri itu. Mereka akan memilih berdasarkan CV calon. Nama calon dari masyarakat yang telah diseleksi akan diumumkan sebelum diajukan pada presiden. Rencananya, tim itu akan mengajukan enam nama ke presiden, yaitu dua kali lipat dari calon yang akan dipilih.

 

 

 

Presiden Tidak Terikat

Menurut Yusril, prosedur pemilihan yang dilakukan oleh pemerintah berbeda dengan proses yang dilakukan oleh DPR. Prosedur di DPR melalui fit and proper test terbuka dan mungkin dilakukan voting. "Tapi kalau presiden kan cuma sendiri. Jadi segala-galanya adalah kewenangan beliau. Kami sebagai tim yang ditunjuk presiden hanya melakukan inventarisasi, seleksi awal dan menyampaikan usulan pada presiden, tapi presiden sama sekali tidak terikat pada usulan kami," ujar Yusril.

 

Menurutnya, jika presiden berpendapat ada calon lain yang lebih pantas, maka presiden dapat memilih calon lain diluar yang telah diajukan oleh tim seleksi. Berbeda dengan calon dari DPR dan MA, dimana presiden tidak bisa menolak calon dari dua lembaga itu. Presiden hanya mengesahkan calon yang diajukan oleh DPR dan MA.

 

Mengenai nama calon yang sama dengan calon yang akan diseleksi DPR, Yusril mengatakan bahwa pihaknya akan memonitor hasil seleksi di DPR. Kalau DPR telah memilih calon tersebut, maka calon itu tidak akan diajukan lagi kepada presiden.

 

Dua calon dari tujuh calon yang telah diseleksi, yaitu Muktie Fajar dan Hamid Awaluddin merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Muktie, menurut Yusril telah menyatakan bersedia mundur sebagai anggota KPU jika terpilih sebagai hakim konstitusi. Sedangkan Hamid belum berhasil dihubungi oleh tim seleksi untuk ditanyakan kesediaannya.

 

Rencananya, Rabu (13/8), DPR akan melakukan fit and proper test terhadap 14 calon hakim konstitusi. Nantinya calon yang terpilih akan diajukan oleh DPR kepada presiden. Sedangkan MA sampai saat ini belum mengumumkan calon hakim konstitusi dari MA.

 

Menurut Ketua MA Bagir Manan (seperti telah ditulis hukumonline 8/08), MA akan mengajukan nama calon kepada presiden setelah presiden menandatangani RUU Mahkamah Konstitusi. Sampai Selasa (12/9) pagi, menurut Yusril, presiden belum menandatangani RUU tersebut. (Nay)

Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, hari ini (12/8) mengumumkan tujuh orang calon hakim konstitusi yang akan diajukan kepada presiden. Tujuh orang calon itu dipilih oleh Menko Polkam, Jaksa Agung dan Menkeh dan HAM. Pada 3 Agustus 2003 lalu, Presiden Megawati telah menunjuk ketiga pejabat itu untuk menjadi tim seleksi hakim konstitusi yang diajukan presiden.

 

Berikut nama tujuh calon hakim konstitusi yang diusulkan pemerintah;

 

Nama Calon

Asal

Prof. H.A.S Natabaya, S.H., LLM

Universitas Sriwijaya, Palembang

Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, SH.

Universitas Indonesia, Jakarta

Prof. DR. H. Muktie Fajar, S.H.

Universitas Brawijaya, Malang

DR. Hamid Awaluddin, S.H

Anggota Komisi Pemilihan Umum

DR.R.M. Talib Puspokusumo,S.H.

Konsul Jenderal RI di Houston, Texas, AS

Harun Kamil, S.H.

Anggota MPR

Prof.DR. I Dewa Gede Atmadja,S.H. MS

Universitas Udayana, Bali

 

 

Yusril meminta masyarakat agar memberikan masukan terhadap para calon tersebut kepada Dirjen Badan Peradilan dan Umum dan TUN Depkeh, paling lambat Kamis (14/8) pukul 12.00.

 

Masyarakat juga dipersilahkan mengajukan calon hakim konstitusi -diluar tujuh calon tersebut- kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan TUN (Badiluntun). Alamat Ditjen Badiluntun adalah JL.HR Rasuna Said Kav 4-5, Kuningan, Jakarta Selatan 12940. Telepon (021) 5252392-5251450 dan Facsimile (021) 5252037.

Tags: