Hanya berselang seminggu sejak disetujui DPR, Presiden Megawati menandatangani UU Mahkamah Konstitusi. Presiden menandatangani UU tersebut setelah mengadakan pertemuan dengan Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan Jaksa Agung M.A Rachman. Dengan demikian kini tinggal mengisi komposisi 9 orang anggota MK, dan DPR sedang melakukan fit and proper test atas para calon.