Penangguhan Penahanan Bob Hasan Sedang Dipertimbangkan
Berita

Penangguhan Penahanan Bob Hasan Sedang Dipertimbangkan

Jakarta, hukumonline Mohammad Bob Hasan masih memiliki harapan. Eksepsi kuasa hukumnya memang tidak diterima majelis hakim. Namun, Bob dapat "mencuri hati" majelis hakim hingga penangguhan penahanannya sedang dipertimbangkan.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Penangguhan Penahanan Bob Hasan Sedang Dipertimbangkan
Hukumonline

Di ruang kerjanya, Subardi, SH selaku ketua majelis hakim perkara Bob Hasan menyatakan bahwa permintaan penangguhan penahanan terhadap Bob Hasan masih dipertimbangkan. "Esensi dari penahanan 'kan demi kelancaran persidangan supaya terdakwa tidak lari, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan tindak pidana lagi," cetusnya kepada hukumonline.

Dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (12/10), eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum Bob Hasan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Ada empat poin yang menjadi alasan diajukannya keberatan atau eksepsi oleh penasehat hukum Bob. Akibatnya, pemeriksaan terhadap Bob Hasan tetap  dilanjutkan.

Menurut Subardi, sejauh ini memang terdakwa Bob Hasan telah memperlihatkan itikad baiknya."Kalau terdakwa berhasil membuktikan bahwa dia datang terus selama proses persidangan, beritikad baik, dan ada yang memberikan jaminan, maka bisa saja terhadap terdakwa diberikan penangguhan penahanan," jelas Subardi yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Namun Suhardi menegaskan bahwa belum ada cukup alasan yang kuat untuk memberikan penangguhan penahanan. "Biarkan saja pemeriksaan berjalan dulu seperti sekarang. Takutnya kalau sekarang dikasih, nanti dia mulai nggak datang ke persidangan dengan seribu satu alasan," ujarnya.

"Sejauh ini 'kan pemeriksaan lancar dan tidak ada upaya terdakwa menghambat persidangan," lanjut Subardi. Bahkan menurut Subardi, selama pemeriksaan, terdakwa telah menunjukkan sikap yang sopan dan tertib untuk menunjang kelancaran persidangan.

Subardi tidak bersedia memberikan penjelasan, kapan waktu yang tepat untuk memberikan keputusan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Bob Hasan.

Putusan sela

Mengomentari putusan sela yang dijatuhkannya, Subardi menjelaskan bahwa majelis hakim tidak mau terbius dengan eksepsi terdakwa. Menurutnya, sebagian besar materi eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa telah masuk ke pokok perkara.

Tags: