Sejak 7 Agustus 2003, Bank Indonesia telah mencabut ijin usaha PT Bank Merincorp atas permintaan pemegang saham bank tersebut. Pencabutan ijin itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur BI No 5/12/KEP.DGS/2003. Segala hak dan kewajiban Bank itu akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).