Hakim Agung Nonkarier Merasa Ada Diskriminasi
Berita

Hakim Agung Nonkarier Merasa Ada Diskriminasi

Jakarta, hukumonline. Hampir tiga pekan hakim agung baru bekerja, tetapi sebagian dari mereka belum menangani perkara. Hakim agung baru itu, khususnya dari nonkarier, merasa ada diskriminasi. Mengapa?

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Hakim Agung Nonkarier Merasa Ada Diskriminasi
Hukumonline

Hakim agung baru itu dilantik pada 26 September 2000. Berdasarkan Keppres No.241 Tahun 2000 telah dilantik 16 hakim agung baru, yang terdiri dari 7 hakim karier dan 9  hakim non karier.

Hakim agung baru yang merintis kariernya sebagai hakim adalah: Abdul Kadir Mappong (Ketua PT Jawa Timur), Andi Syamsul Alam (Ketua PTA Sulawesi Selatan), Chairani A. Wani (Wakil Ketua PT TUN Jakarta), Edith Dumasi Tobing Nababan (Ketua PT Tanjungkarang), M Said Harahap (Ketua PT Nusa Tenggara Timur), Margana (Wakil Ketua PT Riau), dan Syamsulhadi (Direktur Pembinaan Peradilan Agama Islam).

Sementara hakim agung baru nonkarier, yaitu: Abdulrahman Saleh (notaris), Artidjo Alkostar (pengacara), Bagir Manan (guru besar Unpaj), Benjamin Mangkoedilaga (anggota Komnas HAM), Prof Dr H. Muchsin (akademisi), Muhammad Laica Marzuki (dosen FH Universitas Hasanuddin), Prof. Dr. Muladi (mantan Menteri Kehakiman) Dr. Rifyal Kabah (dosen Hukum Islam UI), dan Prof Dr. Valerie JL Kriekoff (guru besar FH UI).

Para hakim agung nonkarier ini merasa ada diskriminasi di MA. Seorang hakim agung nonkarier mengungkapkan, tidak ada satu pun hakim nonkarier yang ditugasi menjadi hakim pengawas di daerah. Diskriminasi lainnya, ada sebagian hakim agung agung yang tidak mempunyai asisten, tapi ada juga hakim agung yang memiliki 9 asisten.

Belum menangani perkara

Nah, yang paling memprihatinkan, sebagian besar dari hakim agung dan lagi-lagi khususnya yang nonkarier, belum menangani perkara. Bagir Manan, Artidjo Alkostar, Abdulrahman Saleh dan Muladi mengaku sampai saat ini belum menangani perkara. "Belum ada apa-apa selama hampir tiga minggu ini," ungkap Artidjo Alkostar kepada hukumonline.

Namun, ada juga ternyata hakim agung baru non karier yang tidak "menganggur". Benjamin Mangkoedilaga mengungkapkan bahwa dirinya baru menangani dua perkara pidana setelah hampir 3 minggu menjadi hakim agung.

"Sebenarnya saya masuk Tim C yang khusus TUN (Tata Usaha Negara) dan hak uji materil. Tapi oleh karena perkara pidana terlalu banyak, saya juga kebagian perkara pidana," cetusnya kepada hukumonline.

Tags: