Kejagung Ajukan Upaya Paksa Badan kepada Empat Bank
Berita

Kejagung Ajukan Upaya Paksa Badan kepada Empat Bank

Jakarta, hukumonline. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk melakukan upaya paksa badan terhadap 4 bank untuk mendapatkan kembali uang negara sebesar Rp4,1 triliun. Selain paksa badan, Kejagung juga akan melakukan upaya pidana dan mengajukan permohonan pailit terhadap debitor bermasalah.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Kejagung Ajukan Upaya Paksa Badan kepada Empat Bank
Hukumonline

I Made Suwinda, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, mengemukakan bahwa para direksi, komisaris, dan pemegang saham mayoritas empat bank ini akan dikenai upaya paksa badan. Pernyataan Suwinda ini disampaikan setelah mengikuti serah terima jabatan eselon II di Kejagung pada hari ini, Jumat (13/10).

Empat bank itu adalah Bank Pelita dan Bank Istimarat melalui PN Jakarta Pusat, Bank Deka melalui PN Jakarta Barat, dan Bank Centris melalui PN Jakarta Selatan. "Hal ini kami lakukan agar mereka mengembalikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan nilai keseluruhan Rp4,1 triliun," ujar Suwinda.

Dalam permohonan upaya paksa badan ini, Kejagung memohon kepada majelis hakim agar permohonan diputusakan dengan serta merta. Akibatnya, walaupun ada upaya banding, putusan itu dapat dijalankan/dieksekusi. Apakah itu dikabulkan atau tidak, menurut Suwinda, bergantung kepada pengadilan. "Karena bisa saja di dalam sidang, para direksi, komisaris, dan pemegang saham bisa mengajukan damai dan mengatakan akan mengembalikan dana tersebut kepada negara," kata Suwinda.

Di samping mengajukan gugatan perdata paksa badan ke pengadilan, Kejagung akan melakukan upaya pidana. Langkah ini, menurut Suwinda akan ditempuh apabila hasil gugatan perdata tidak memuaskan. "Karena yang menjadi tolok ukur kami adalah bagaimana uang negara dapat kembali," kata Suwinda.

Gugatan terhadap 4 bank sudah diajukan sejak Agustus 2000 dan sudah disidangkan pada 10 Oktober 2000. "Gugatan kepada bank ini tidak terlepas dari pembicaraan dengan IMF berkaitan dengan legal action yang dilakukan Kejagung terhadap debitor (peminjam dana BLBI) bermasalah.

Pengajuan kepailitan

Belum cukup dengan permohonan paksa badan dan penyidikan pidana, Kejagung juga mengajukan permohonan pailit para debitor bermasalah, baik bank maupun perusahaan, kepada Pengadilan Niaga.

Menurut Suwinda, hal ini merupakan salah satu kewenangan yang diberikan kepada Kejagung oleh UU No. 4 Tahun 1998 tentang UUK (Undang-undang Kepailitan) dan PP No. 17 Tahun 2000, di mana Kejagung dapat mengajukan permohonan pailit demi kepentingan umum.

Sekarang ini, Kejagung sedang menyiapkan dua puluh tenaga untuk dilatih mempelajari masalah kepailitan. Program pelatihan ini mendapat dana hibah dari Belanda yang administrasinya melalui IMF. "Sebelumnya pihak Kejagung belum pernah mempailitikan. Oleh karena itu kami sekarang ini sedang menyiapkan orangnya untuk itu."

Lebih lanjut Suwinda mengatakan bahwa sebelum mengajukan pailit, banyak pertimbangan yang dilakukan. "Kami melakukannya tidak gegabah karena harus memperhatikan faktor-faktor lain, seperti tenaga kerja dan dampaknya terhadap perekonomian," ujarnya.

Berdasarkan pembicaraaan dengan IMF, upaya-upaya tehadap kreditor bermasalah jangan menjadi episode terakhir. Sekarang ini, Pengadilan Niaga ada di Makasar, Surabaya, dan Medan. Kejagung juga sedang menyiapkan tenaga sewaktu-waktu terhadap upaya hukum tersebut. "Karena yang terpenting adalah menyelamatan keuangan negara dalam upaya recovery ekonomi," ujar Suwinda yang dicalonkan sebagai Gubernur Bali. 

Tags: