Dokumen BLBI Musnah, Kejagung Tidak Khawatir
Berita

Dokumen BLBI Musnah, Kejagung Tidak Khawatir

Jakarta, hukumonline. Dokumen penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di gedung BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) musnah karena terbakar. Namun, Kejaksaan Agung tidak khawatir. Ada bukti lain?

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Dokumen BLBI Musnah, Kejagung Tidak Khawatir
Hukumonline

Si jago merah telah menghanguskan Gedung D BPKP di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (12/10) pukul 14.00. Akibatnya, dokumen BLBI pada divisi khusus BPKP musnah dilalap api. Sebagian dokumen yang terbakar itu menyangkut dokumen kasus keuangan negara, seperti: BLBI, bank beku operasi (BBO), bank beku kegiatan usaha (BBKU), BUMN, BUMD, dan dokumen penting lainnya.

Selain dokumen, api juga telah menghancurkan perangkat komputer dan perangkat lunak lainnya di lantai tiga gedung yang terbakar itu. Tidak kurang dari 14 kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api yang baru bisa dijinakkan pada pukul 15.30.

Ramelan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, memang diduga  dokumen penting  tentang kasus penyelewengan BLBI musnah terbakar. Namun nampaknya, ia tidak begitu khawatir atas peristiwa tersebut. Pasalnya,  ia mendengar bahwa data-data tersebut ada back up-nya. "Jadi, kita tidak usah khawatir," ucap Ramelan di Kejagung pada Jumat (13/10).

Namun, Ramelan belum bisa memastikan kondisi data back up tersebut. "Mengenai kondisi data back up tersebut  lebih baik tanyakan langsung ke BPKP," ujar Ramelan.

Bukti lain

Saat dimintai komentarnya tentang apa yang akan dilakukan  apabila data back up-nya tidak sesuai  dengan yang asli,  Ramelan mengatakan bahwa Kejagung akan mengusahakan semaksimal mungkin dengan bukti-bukti yang lain. "Pembuktian   kasus BLBI bukan hanya  dokumen dari BPKP yang bisa berasal dari audit  yang kami (Kejaksaan Agung, Red) lakukan," ujar Ramelan .

Ramelan juga mengungkapkan bahwa Kejagung optimis dapat melakukan  pembuktian  dengan data-data yang ada. Mengenai alat bukti tersebut, menurut Ramelan, masih ada data-data atau dokumen dari BI yang belum sempat diaudit oleh BPKP. "Data-data tersebut masih ada di BI, dan dapat dijadikan alat bukti pendukung," tambah Ramelan.

Ramelan juga meyakinkan bahwa penyidikan terhadap kasus penyelewengan BLBI tetap dapat diteruskan. Kebakaran yang melanda gedung BPKP, menurutnya,  tidak menghambat  penyidikan yang sedang dilakukan. Alasannya, karena selama ini  Kejagung terus melakukan koordinasi  dengan auditor BPKP. "Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan evaluasi bersama," ujarnya.

Tags: