Seleksi Hakim Agung Sarat Prosedur
Fokus

Seleksi Hakim Agung Sarat Prosedur

Masalah-masalah prosedural yang ada di DPR tampaknya dapat menghambat proses pemilihan hakim Agung secara obyektif, profesional, dan transparan. Kesan itulah yang mencuat pada saat hearing antara Komisi II DPR RI dengan wakil dari Lembaga Swadaya Masyarakat (ICW, LeIP, KRHN, YLBHI, LBH Apik, dan ISAI), serta profesi Hukum (AAI, Ikadin dan IPHI).

Oleh:
Inayah/Apr
Bacaan 2 Menit
Seleksi Hakim Agung Sarat Prosedur
Hukumonline
Pencalonan hakim agung kali ini akan menghasilkan 20 orang (33,3%) hakim agung baru. Belum lagi akan diadakannya pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru pada Agustus dan Desember 2000 serta pengisian hakim agung baru sampai akhir tahun untuk menggantikan mereka yang pensiun. Karena itu, tidaklah berlebihan jika banyak kalangan berpendapat bahwa inilah momentum yang tepat untuk memperbaiki MA, yang selama ini tak pernah tersentuh oleh gelombang reformasi untuk memperbaiki kondisi peradilan kita.

Pada sidang dengar pendapat tersebut, semua wakil LSM yang hadir menuntut DPR untuk memperpanjang waktu pemilihan terhadap para hakim agung tersebut. Alasannya, agar publik dapat memberi masukan terhadap calon-calon tersebut. Waktu sekitar dua minggu yang sudah diberikan oleh DPR dianggap terlalu pendek, sehingga menyulitkan publik untuk mencari tahu lebih jauh mengenai calon.

Apalagi DPR hanya memberitahu nama-nama calon, tanpa memberi tahu CV (biodata) dan daftar harta kekayaan calon tersebut. ICW saja hanya sedikit mengetahui tentang calon-calon tersebut, apalagi masyarakat. Kita tidak mungkin menilai orang yang kita tidak kenal, kata Teten Masduki dari ICW. DPR seharusnya memasang iklan dan menyebarluaskan CV calon tersebut agar masyarakat dapat memberi masukan.

Proses seleksi calon calon hakim agung mendapat sorotan tajam dari mantan Hakim Agung, Adi Andojo Soetjipto, SH. Ia merasa DPR main-main dalam seleksi pemilihan calon hakim agung. Ini hanya formalitas belaka, cetus Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini. Ia menilai DPR sekarang tidak ubahnya dengan DPR pada era sebelumnya. Tidak heran bila Adi ikut kesal. Pasalnya, ketika menjawab pertanyaan anggota Dewan pada pertemuan dengan Komisi II DPR, sang penanya ternyata sudah kabur dari tempatnya.

Fit and proper test
Waktu pelaksanaan fit and proper test (uji kelayakan dan kepantasan), yang direncanakan akan berlangsung selama dua hari dianggap terlalu terlalu singkat untuk memeriksa sekitar 81 orang calon. Masalah lain adalah fit and proper test yang akan dilakukan terhadap calon dianggap tidak jelas bentuk metode dan kriterianya, sehingga sulit diharapkan akan ada penilaian yang obyektif. Seharusnya ada mekanisme untuk menilai secara obyektif para calon hakim tersebut, ujar Riqi Sjarief Assegaf dari LeIP.

Zakiyah dari ICW juga menyatakan bahwa metode yang digunakan haruslah definitif agar dapat diukur, sehingga tidak terjadi kolutif. Frans Hendra Winata dari LeIP mengusulkan, agar metode dalam fit and proper test disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari tes tersebut. Selain itu, Frans juga mengusulkan agar syarat calon tidak hanya terpaku pada syarat-syarat formal saja, tetapi juga mengarah pada profesionalisme, ketrampilan, kepribadian, dan moral dari calon hakim agung tersebut.

Hal itu dapat dilakukan melalui kajian putusan yang telah dihasilkan oleh calon-calon tersebut serta studi kasus untuk melihat analisis dan jalan pemikiran dari calon tersebut sampai pada suatu keputusan. Selama saya praktek, banyak sekali saya jumpai putusan-putusan yang tidak cukup pertimbangannya. Padahal posisi Hakim Agung sangat penting karena keputusannya mempengaruhi masyarakat banyak, cetus Frans.

Menurut Frans, para calon tersebut juga harus ditanya pandangannya mengenai reformasi hukum, seperti bagaimana caranya me-manage pengadilan, memperbaiki proses perekrutan hakim, budgeting, distribusi perkara, dan pengambilan keputusan. Hal-hal administratif itulah yang selama ini menjadi masalah MA.

Kalangan LSM dan profesi hukum sempat menkritik rencana fit and proper test yang dilakukan secara tertutup. Kalangan LSM dan profesi hukum menilai, jabatan Hakim Agung adalah jabatan Publik. Oleh karena itu masyarakat berhak untuk ikut menilai para calon hakim Agung. Selain itu, hal ini juga akan menjadi pendidikan politik oleh anggota dewan pada masyarakat.

Panja Pencalonan Hakim Agung akhirnya menyatakan masyarakat untuk dapat menyaksikan proses fit and proper test calon hakim agung. Sayangnya, undangan tidak dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada para calon hakim agung. Pertanyaan bisa dititipkan kepada anggota Dewan, cetus Amin Aryoso.

Masalah prosedural
Menanggapi kritikan tersebut, Amin Aryoso, pemimpin sidang yang juga Ketua Komisi II DPR menyatakan bahwa mereka mengundang para wakil LSM dan profesi hukum tersebut hanya untuk meminta masukan mereka mengenai nama-nama calon yang telah disebutkan. Sementara masalah mekanisme pemilihan menjadi kewenangan DPR.

Amin juga berkali-kali menyatakan bahwa masalah waktu sudah tidak dapat diundurkan lagi karena sesuai dengan jadwal yang ada, tanggal 13 Juli semua sudah harus final. Mengenai permintaan agar fit and proper test dilakukan secara terbuka dan harta kekayaan para calon hakim tersebut diumumkan, Amin menilai bahwa hal itu akan melanggar hak azasi dari para calon.

Namun, Bambang Widjojanto dari YLBHI tidak sependapat dengan Amin. Bambang tidak mengerti hak azasi apa yang akan dilanggar dengan dilakukannya fit and proper test secara terbuka serta diumumkannya harta kekayaan para calon. Justru publik mempunyai hak atas informasi, karena yang akan dipilih adalah pejabat publik, cetus Bambang. Prinsip transparansi haruslah diterapkan.

Bambang juga mengingatkan agar jangan mengorbankan hal-hal yang substansial karena masalah prosedural. Apakah masalah jadwal tidak dapat dinegosiasikan? Mengapa seolah-olah jadwal menjadi sakral, gugat Bambang.

Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengeluhkan ketidakprofesionalan DPR. Sebagai calon hakim agung, ia baru menerima informasi pencalonan dari DPR pada hari Minggu (25/6/2000). Padahal batas akhir penyerahan berkas pendaftaran adalah hari itu juga. Karena alasan ketidakprofesionalan DPR tersebut, Bambang menyatakan mengundurkan diri sebagai calon hakim agung.

Bebas KKN
Setelah mendengar berbagai bantahan dan argumen dari para undangan, akhirnya Hartono Mardjono sebagai salah seorang pimpinan sidang menyatakan bahwa masukan dan usulan dari para undangan akan disampaikan pada pimpinan dewan dan akan diusulkan agar diadakan rapat Badan Musyawarah untuk membahas hal tersebut.

Badan Musyawarah, sebagai pihak yang menentukan agenda DPR, akan memutuskan apakah waktu pemilihan akan diperpanjang atau tidak. Namun, seusai sidang, Amin Aryoso kepada Hukumonline tetap menyatakan bahwa sulit untuk memundurkan waktu pemilihan hakim agung karena jadwal yang sudah ditentukan.

Tampaknya, Komisi II Panja Pencalon Hakim Agung tidak akan memenuhi usulan peserta sidang untuk mengumumkan harta kekayaan para calon dan penggunaan metode yang lebih obyektif. Yang akan dipilih adalah orang, bukan malaikat, kata Amin. Ia menegaskan, yang penting orang-orang tersebut mengarah pada reformasi dan hal itu akan terlihat dalam dialog dan laporan-laporan yang telah masuk ke DPR.

Patrialis Akbar, anggota Komisi II dari Fraksi Reformasi, kepada Hukumonline mengatakan bahwa secara pribadi ia menyetujui usul untuk memperpanjang waktu pemilihan hakim agung. Namun, ia serahkan pada pimpinan komisi untuk menyampaikan pada Badan Musyawarah. Bisa saja para calon hakim agung sebelumnya diminta menandatangani pernyataan bersedia untuk diumumkan hartanya, kata Patrialis.

Melihat keadaan seperti itu, masyarakat hanya bisa berharap agar anggota dewan bersedia menerima usul-usul tersebut. Karena dengan segala kelemahan yang ada sekarang, dikhawatirkan bahwa penilaian terhadap para calon hakim agung saat ini masih dapat dipenuhi oleh faktor-faktor politis, lobi, hubungan personal antara anggota DPR dengan calon atau institusi yang mencalonkan, dan lebih-lebih uang. Pendeknya, hakim agung yang terpilih bebas dari penyakit KKN (kolusi, korupsi, nepotisme).
Tags: