Penggunaan TI Mengubah Pelaksanaan Ketentuan dalam UU
Berita

Penggunaan TI Mengubah Pelaksanaan Ketentuan dalam UU

Jakarta, hukumonline Teknologi informasi (TI) berkembang cepat. Namun, penggunaan TI telah mengubah pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang (UU). Regulasi yang ada terbuka untuk dievaluasi

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Penggunaan TI Mengubah Pelaksanaan Ketentuan dalam UU
Hukumonline

Sri Hariningsih, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM, menyatakan bahwa dampak perkembangan dan konvergensi teknologi informasi (TI) memerlukan suatu bentuk pengendalian dalam bentuk peraturan. Hal ini ditujukan agar penggunaan teknologi informasi dapat terarah dalam penggunaannya.

Hal ini dikarenakan, menurut Sri Hariningsih, selain mendatangkan manfaat yang cukup besar, media teknologi informasi seperti internet juga mendatangkan kerugian. Dampak negatif dari internet adalah informasi yang menyesatkan dan merupakan fitnah, ataupun bentuk-bentuk pornografi  yang dapat menurunkan moral bangsa.

Sri Hariningsih menyatakan bahwa penggunaan teknologi informasi telah mengubah pelaksanaan ketentuan dalam perundang-undangan. Contohnya adalah ketentuan dari pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Pasal  6 KUHD mewajibkan  dunia usaha untuk menyimpan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bidang usahanya dalam waktu antara 10 sampai 30 tahun. Ketentuan ini tentunya dulu sangat memberatkan dunia usaha,  khususnya dalam pemeliharaan dan manajemen dokumen.

Namun dengan adanya kemajuan teknologi, telah memberi manfaat untuk menyimpan dokumen-dokumen transaksi pelaku usaha secara efektif dan efisien. Hal ini dimungkinkan dengan menggunakan media elektronik, seperti microfilm. Legalitas media elektronik sebagai alat bukti ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Selain itu,  Hariningsih menyatakan bahwa Menteri Riset dan Teknologi juga telah  mengambil prakarsa untuk menyusun perundang-undangan  yaitu RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dalam RUU ini, nantinya akan ada perlindungan hukum terhadap perkembangan teknologi dan pemanfaatannya di dalam kehidupan masyarakat.  Berdasarkan informasi terakhir, draf RUU ini telah disetujui oleh Presiden untuk segera diajukan kepada DPR.

Tags: