Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) pada Sabtu (14/10) merekomendasikan 23 nama tersangka kasus Tanjung Priok ke Kejaksaaan Agung. Laporan Komnas HAM sebelumnya sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena kurang lengkap tentang jumlah korban, kelengkapan kesaksian, dan bukti jatuhnya korban dari keluarga Tan Keu Lim.
Djoko Soegianto, Ketua Komnas HAM, menyerahkan hasil penyelidikan KP3T (Komisi Penyelidikan dan Pemeriksaan Pelanggaran HAM Tanjung Priok) kepada Jaksa Agung Marzuki Darusman.
Dari 23 nama yang direkomendasikan tersebut, Joko Sugiato tidak berani menyebutkan namanya, "Karena kami masih dalam penyelidikan, biar Kejagung yang mengumumkannya," kata Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara hasil KP3T dengan hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat di Tim-Tim. Karena pada waktu pengumuman hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat Tim-Tim, pihaknya hanya menyebutkan nama Wiranto.
"Dia (Wiranto) bertanggung jawab pada keadaan darurat di Tim-Tim, sedangkan nama-nama tersangka lain tidak diumumkan. Seperti halnya juga nama tersangka yang direkomendasikan KP3T untuk pelanggaran HAM berat peristiwa Tanjung Priok," ujar Djoko.
33 meninggal
Menurut Djoko, ada 3 bentuk kategori pertanggungjawaban terhadap peristiwa pelanggaran Tanjung Priok, yaitu pelaku lapangan, penanggung jawab komando operasi, dan pemegang komando terutama dalam kaitannya dengan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity).
Berdasarkan bukti dan kenyataan dari penyelidikan, pelanggaran berat HAM peristiwa tanjung Priok meliputi pembunuhan kilat, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan penghilangan orang secara paksa terhadap korban peristiwa Tanjung Priok pada 12 September 1984.